Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Meterai Elektronik dan Bedanya dengan Meterai Tempel

Kompas.com - 16/09/2021, 14:43 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pertanyaan terkait apa itu meterai elektronik mulai mencuat, seiring terbitnya peraturan meterai 2021 yang memuat ketentuan mengenai meterai elektronik.

Betapa tidak, jenis meterai elektronik kini sudah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Untuk mengetahui penjelasan tentang meterai elektronik atau yang kerap disebut juga sebagai e-meterai, maka aturan tersebut adalah acuan yang tepat.

Baca juga: Aturan Penjualan Meterai Elektronik Diteken Jokowi, Kapan Berlaku?

Pasalnya, PP 86/2021 tersebut juga memuat penjelasan mengenai jenis-jenis meterai yang berlaku di Indonesia secara sah, termasuk meterai elektronik.

Berikut ini ulasan mengenai apa itu meterai elektronik dan bedanya dengan meterai tempel, termasuk sederet jawaban bagi yang masih bingung beli e-meterai dimana.

Jenis-jenis meterai di Indonesia

Sebelum mencari tahu tentang ap aitu meterai elektronik, sebaiknya pahami dulu definisi dari apa itu meterai dan jenis-jenisnya yang berlaku di Indonesia.

Definisi meterai tak lepas dari penerapan bea meterai yang diberlakukan. Dikutip dari PP 86/2021 Pasal 1 ayat 1, bea meterai adalah pajak atas dokumen.

Adapun Pasal 2 ayat 2 menyebut, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Baca juga: Meterai Rp 10.000 Sudah Didistribusikan, Begini Tampilannya

Selain meterai tempel, dalam peraturan meterai 2021 tersebut diatur juga tentang meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.

Beda meterai elektronik dan meterai tempel

Terdapat sejumlah perbedaan antara meterai elektronik dan meterai tempel, begitu pula dengan meterei dalam bentuk lain.

Perbedaan ini bukan hanya menyangkut definisi, melainkan juga dari cara menggunakan meterai elektronik dan jenis meterai lainnya yang berbeda.

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Kalimat yang tertuang dalam PP 86/2021 Pasal 1 ayat 4 tersebut sekaligus menjawab banyaknya pertanyaan tentang apa itu meterai elektronik dan cara menggunakan meterai elektronik.

Sedangkan meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.

Sementara itu, meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Baca juga: Ini Rincian Lengkap Dokumen yang Terkena Bea Meterai Rp 10.000

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com