JAKARTA, KOMPAS.com – Pertanyaan terkait apa itu meterai elektronik mulai mencuat, seiring terbitnya peraturan meterai 2021 yang memuat ketentuan mengenai meterai elektronik.
Betapa tidak, jenis meterai elektronik kini sudah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Untuk mengetahui penjelasan tentang meterai elektronik atau yang kerap disebut juga sebagai e-meterai, maka aturan tersebut adalah acuan yang tepat.
Baca juga: Aturan Penjualan Meterai Elektronik Diteken Jokowi, Kapan Berlaku?
Pasalnya, PP 86/2021 tersebut juga memuat penjelasan mengenai jenis-jenis meterai yang berlaku di Indonesia secara sah, termasuk meterai elektronik.
Berikut ini ulasan mengenai apa itu meterai elektronik dan bedanya dengan meterai tempel, termasuk sederet jawaban bagi yang masih bingung beli e-meterai dimana.
Sebelum mencari tahu tentang ap aitu meterai elektronik, sebaiknya pahami dulu definisi dari apa itu meterai dan jenis-jenisnya yang berlaku di Indonesia.
Definisi meterai tak lepas dari penerapan bea meterai yang diberlakukan. Dikutip dari PP 86/2021 Pasal 1 ayat 1, bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Adapun Pasal 2 ayat 2 menyebut, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Baca juga: Meterai Rp 10.000 Sudah Didistribusikan, Begini Tampilannya
Selain meterai tempel, dalam peraturan meterai 2021 tersebut diatur juga tentang meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.
Terdapat sejumlah perbedaan antara meterai elektronik dan meterai tempel, begitu pula dengan meterei dalam bentuk lain.
Perbedaan ini bukan hanya menyangkut definisi, melainkan juga dari cara menggunakan meterai elektronik dan jenis meterai lainnya yang berbeda.
Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Kalimat yang tertuang dalam PP 86/2021 Pasal 1 ayat 4 tersebut sekaligus menjawab banyaknya pertanyaan tentang apa itu meterai elektronik dan cara menggunakan meterai elektronik.
Sedangkan meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
Sementara itu, meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Baca juga: Ini Rincian Lengkap Dokumen yang Terkena Bea Meterai Rp 10.000
Selain itu, terdapat pula perbedaan dalam hal penentuan standardisasi meterai yang dilakukan dengan menentukan:
Untuk menjawab pertanyaan beli e-meterai dimana, maka sebaiknya pahami dulu ketentuan yang diatur dalam PP 86/2021 mengenai pencetakan dan penjualan meterai.
Ketentuan mengenai pencetakan meterai dijelaskan pada Pasal 4 PP 86/2021. Disebutkan, pencetakan atau pembuatan meterai dilaksanakan untuk menjamin tersedianya meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran bea meterai.
Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.
Karena itu, tidak sedikit yang menyebut meterai elektronik sebagai meterai digital Peruri karena e-meterai tersebut merupakan produksi Perum Peruri.
Nantinya, Perum Peruri melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Menteri Keuangan sebagai menteri yang bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Baca juga: 3 Cara Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Pencetakan meterai tempel merupakan kegiatan paling sedikit berupa:
Sedangkan pembuatan meterai elektronik merupakan keseluruhan proses paling sedikit berupa:
Sementara itu, untuk meterai dalam bentuk lain, pencetakan atau pembuatannya dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan.
PP 86/2021 juga mengatur distribusi meterai yang merupakan kegiatan penyaluran meterai ke tempat penjualan meterai. Hal ini tertuang pada Pasal 7 aperaturan meterai 2021 tersebut.
Dalam melaksanakan distribusi Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan meterai tempel. Sedangkan untuk meterai elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero).
Selain itu, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan meterai tempel.
Adapun ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi meterai tempel dan meterai elektronik melalui penugasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan penugasan tersebut, Perum Peruri (Persero) bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
Pihak lain sebagaimana dimaksud merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri (Persero).
Baca juga: Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000?
Sementara itu, Pasal 10 regulasi ini mengamanatkan, penjualan meterai ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara.
Penyetoran tersebut dilakukan oleh: