Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Prakerja Gelombang 21

Kompas.com - 16/09/2021, 15:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Cara Daftar Kartu Prakerja

  • Setelah berhasil login di laman www.prakerja.go.id, Anda kan masuk ke dashboard akun
  • Kemudian, pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik "Lanjutkan"
  • Lengkapi data diri dan pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai
  • Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar
  • Pastikan kamu mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP
  • Jika data yang kamu masukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone dan klik "Kirim"
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu. Klik Verifikasi. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke"
  • Berikutnya, kamu wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, lalu klik "Mulai Tes Sekarang"
  • Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi
  • Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili kamu, lalu klik "Gabung"
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang kamu. Bila sudah sesuai, klik "Ya, Gabung"
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Kamu harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  • Tahap pendaftaran kamu selesai. Kamu hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi
  • Selanjutnya kamu akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang. Jika kamu belum lolos, kamu bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun kamu.

Kriteria Penerima Prakerja 

  • Warna Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas
  • Masih bekerja/tidak bekerja, terkena PHK, atau baru lulus kuliah
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal atau aktif sekolah/aktif kuliah
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti subsidi gaji, bantuan yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial, atau BLT UMKM
  • Bukan anggota TNI/POLRI, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD, serta perangkat desa
  • Peserta yang diterima maksimal 2 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: 5 Penyebab Paling Umum Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com