Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Penerapan Beneficial Ownership Menguntungkan Korporasi

Kompas.com - 16/09/2021, 15:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penerapan beneficial ownership (pemilik manfaat) bisa menguntungkan korporasi dan perekonomian.

Oleh karena itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mendukung penerapan benefecial ownership di lingkup swasta agar terbangun iklim usaha yang transparan.

"Beneficial ownership sudah menjadi suatu keniscayaan. Berbagai negara telah menerapkannya dalam instrumen hukum mereka, dan sebenarnya ini memiliki keuntungan tersendiri untuk korporasi," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Arsjad menyebutkan keuntungan beneficial ownership bagi korporasi diantaranya yaitu  menunjukkan komitmen transparansi.

Baca juga: Mendag: Ekonomi Digital Akan Mengikis Gap antara Orang Kaya dan Miskin

Ia yakin dengan begitu korporasi tidak akan menghindari pajak dan akan terhindar dari tuduhan pencucian uang serta akan dipandang pro pemberantasan korupsi. 

Selain itu ia juga mengatakan beneficial ownership bisa menjadi mitigasi terhadap skandal keuangan, menjamin kepastian hukum, dan akan membuat efektivitas penyelamatan aset semakin baik.

Kadin optimis kepercayaan investor menanamkan investasinya di Indonesia akan meningkat seiring perbaikan ease of doing business, adanya UU Cipta Kerja, dan sistem Online Single Submission (OSS).

"Dengan transparansi dan good governance, kita harapkan banyak uang yang masuk ke Indonesia. Apalagi sekarang kita tengah melawan pandemi, dan mungkin nanti perang ekonomi. Kita sebaiknya mempersiapkan bagaimana ekonomi berjalan, membuat transparansi sehingga banyak investor yang percaya dan masuk," kata dia.

Baca juga: 44 Bioskop Cinepolis Sudah Kembali Dibuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com