Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Bantuan Komnas HAM, Eks Karyawan Merpati: Kami Ingin Kejelasan Hak Pesangon

Kompas.com - 16/09/2021, 17:48 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), yang juga mewakili karyawan eks Merpati menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta bantuan guna mendapatkan hak pesangon mereka yang selama ini belum dipenuhi oleh perusahaan.

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau maskapai Merpati belum memenuhi hak-hak eks karyawannya, berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai senilai Rp 318,17 miliar dan hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dana Pensiun Merpati dalam likuidasi) dari 1.744 pensiunan sebesar Rp 94,88 miliar.

Salah satu eks pilot Merpati, Eddy Sarwono mengatakan, pada tahun 2013, setelah 35 tahun bergabung di maskapai pelat merah tersebut, dirinya memasuki masa purna bakti. Namun, dengan alasan kesulitan keuangan, pembayaran pesangon tidak penuh, pihak manajemen Merpati pun memintanya untuk menunggu pembayaran sisanya.

Baca juga: Pesangon Tak Jelas, Eks Karyawan Merpati Kerja Jadi Driver Ojol hingga Kuli Bangunan

Sayangnya, hingga saat ini pesangon Eddy dan karyawan eks Merpati lainnya belum juga dibayarkan secara penuh. Setelah berkali-kali meminta kejelasan ke pihak manajemen, bahkan ke pihak pemerintah sebagai pemegang saham, akhirnya eks pilot dan karyawan Merpati berusaha mendapatkan haknya dengan meminta bantuan Komnas HAM.

"Kami para eks karyawan tidak mengharapkan tanda jasa, kami hanya memohon perhatian dari pemerintah. Kami hanya ingin kejelasan tentang hak-hak kami sebagai eks karyawan untuk menunjang hidup di masa tua kami," ungkap Eddy dalam konferensi pers virtual usai bertemu pihak Komnas HAM, Kamis (16/9/2021).

Ia menceritakan, pada awalnya sudah mulai ada kejelasan pelunasan hak-hak eks pilot dan karyawan Merpati seiring dengan perusahaan dinyatakan berhenti beroperasi pada 2014 lalu. Pada Surat Pengakuan Utang (SPU) kala itu, pesangon dijanjikan akan dilunasi pada 2018, namun tak juga terealisasi.

Eddy bilang, hal itu terjadi lantaran sebelum masa jatuh tempo pembayaran sisa pesangon sesuai SPU, salah satu vendor Merpati mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 14 November 2018 hasil sidang menganulir SPU tersebut.

"Sayangnya dalam sidang tersebut, dinyatakan bahwa SPU kami diklasifikasikan sebagai pesangon biasa, bukan yang harus dihahulukan. Di sisi lain, (pelaksanaan) keputusan sidang tersebut juga tidak punya batas yang pasti," ungkapnya.

Sementara itu, Dana Pensiun Merpati juga dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada saat itu. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan penjualan aset-aset dana pensiun diselesaikan, sehingga para pensiunan pun harus terus menunggu hal yang tidak pasti.

"Tim likuidasi sudah beberapa kali berganti, tapi aset-aset dana pensiun tidak juga dijual," kata Eddy.

Baca juga: Nasib Maskapai Penerbangan Indonesia di Tengah Pandemi

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dalam pertemuan kedua pihak, dirinya secara resmi telah menerima aduan dari para eks pilot dan karyawan Merpati. Mereka meminta perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai eks pilot dan karyawan Merpati.

Ia menjelaskan, bahwa eks pilot dan karyawan Merpati meminta kepada negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan persoalan hak pesangon dan pensiun yang belum terbayarkan. Hal itu mengingat Merpati merupakan salah satu maskapai yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.

"Intinya mereka meminta kepada negara terkait persoalan ini untuk bisa menyelesaikan tanggungan yang seharusnya dinikmati eks pilot dan karyawan Merpati. Mereka mengadukan dampak-dampak yang dirasakan oleh karyawan maupun keluarga korban, di mana ada yang sampai sakit dan lain-lain," jelas Beka.

Baca juga: Akankah Nasib Garuda Indonesia Sama seperti Merpati Airlines?

Ia pun memastikan, Komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan dari Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan lembaga-lembaga lainnya yang terkait untuk bisa menjelaskan permasalahannya.

Selain itu, agar bisa meminta kejelasan terkait alternatif-alternatif solusi yang bisa diambil, termasuk soal kepastian kapan hak-hak uang pesangon dan pensiun para eks pilot dan karyawan Merpati bisa dibayarkan.

"Dengan meminta keterangan dan kejelasan dari pihak kementerian dan lembaga terkait, sehingga diharapkan permasalahan di Merpati menjadi lebih jelas. Kami akan secepatnya memproses pengaduan ini," pungkas Beka.

Baca juga: Tuntut Pesangon, Eks Karyawan Merpati Airlines Kirim Surat ke Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com