Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah El Salvador, Negara-negara ini Berminat Pakai Aset Kripto Sebagai Alat Pembayaran

Kompas.com - 16/09/2021, 19:04 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah negara tengah bersiap-siap menyusul El Salvador untuk melegalkan aset kripto sebagai alat pembayaran sah.

Perwakilan dari bank sentral Honduras dan Guatemala dikabarkan tengah mempelajari kemungkinan mata uang digital ini bisa diadopsi sebagai mata uang legal dan bisa dijadikan opsi pembayaran untuk masyarakat Honduras dan Guatemala selain mata uang fiat.

Baca juga: Gara-gara Hoaks, Harga Aset Kripto Litecoin Melesat 25 Persen

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, bukan hanya Honduras dan Guatemala, sejumlah negara Amerika Tengah lainnya, seperti Kuba, Panama, dan Paraguay juga telah memiliki rencana untuk mengadopsi aset kripto.

Ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan negara-negara tersebut terhadap dollar AS.

"Kebanyakan warga di Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat. Setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah," kata Oscar dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

"Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, El Salvador resmi mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran sah di negaranya.

Baca juga: Ada Tren Koreksi, Harga Aset Kripto Ini Malah Melesat Nyaris 30 Persen

Para pelaku usaha pun diwajibkan untuk menerima aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar itu sebagai alat pembayaran sah

Selain negara-negara di Amerika Tengah, Ukraina baru-baru ini telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan dan mengatur aset kripto.

Aturan ini menjadi payung hukum keberadaan aset kripto di negara Eropa itu.

Namun demikian, aturan tersebut hanya mengatur legalitas aset kripto sebagai komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran seperti yang terjadi di El Salvador.

"Dengan adanya Undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara," ucap Oscar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com