Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Dukung Tarif Cukai Tembakau Disederhanakan untuk Manfaat JKN BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/09/2021, 20:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan di Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryani mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa penyederhanaan struktur tarif CHT sebagai langkah pengendalian konsumsi tembakau.

"Kalau ada perbaikan struktur cukai, kita berharap nanti anggaran kesehatannya yang memang disuplai oleh cukai tembakau akan meningkat, terutama di daerah. Pemanfaatan dana bagi hasil CHT ini juga diberikan untuk iuran JKN BPJS masyarakat yang tidak mampu," ujar Kalsum lewat keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Serikat Pabrik Rokok: Selama 9 Tahun Usaha Turun Signifikan Akibat Kenaikan Tarif Cukai

Ia menambahkan, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Selain itu ada juga peningkatan outcome kesehatan dan mengurangi konsumsi rokok," kata Kalsum.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan, penerimaan cukai masih menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah, khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi saat ini.

"Peran APBN dalam pemulihan ekonomi itu sangat besar, karena pemerintah terus berusaha melindungi masyarakat dan menjaga kepastian usaha. Dalam hal ini, kita membutuhkan sekali penerimaan cukai untuk menutup penerimaan pajak, termasuk cukai," ujar Piter.

"Pemerintah seharusnya lebih memikirkan, jangan sampai penerimaan cukai itu banyak bocornya sehingga perlu adanya simplifikasi dari struktur tarif CHT," lanjut dia.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Buat Cukai Khusus Industri HPTL, Ini Alasannya

Piter bilang, struktur tarif CHT sangat mempengaruhi penerimaan negara karena strata yang ada dan berlaku saat ini mendorong pengusaha menyiasati tarif cukai yang dibayarkan menjadi lebih kecil.

Akibatnya, potensi penerimaan negara tersebut hilang.

Pendapat lainnya dikemukakan Akademisi Univesitas Gajah Mada R Y Kun Haribowo Purnomosidi yang menyoroti sistem pajak berpeluang adanya penghindaran pajak (tax evation).

"Cara untuk menguranginya, adalah mengurangi marginal benefit dengan cara mengurangi cukai rokok. Langkah kedua adalah dengan menambah marginal cost-nya. Termasuk di sini di dalamnya adalah simplifikasi tarif CHT," kata dia.

Kun menjelaskan, pada survei lainnya juga membuktikan bahwa struktur tarif CHT yang kompleks memiliki 96 persen kemungkinan mendorong perusahaan untuk melakukan pelanggaran.

Baca juga: Minta Pemerintah Lindungi Pekerja Tembakau, Bos HMSP Berharap Tarif Cukai Tak Naik

Mulai dari jenis nilainya dan jumlah pelanggarannya, dibandingkan dari struktur tarif yang lebih sederhana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com