Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Kompas.com - 17/09/2021, 04:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya pajak..

Dalam beberapa tahun terakhir saya melakukan investasi dalam mata uang kripto (cryptocurrency). Bahkan, saya pernah untung besar ketika harganya sedang bagus.

Namun, karena Indonesia belum mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah dan juga belum ada aturan pajak khusus terkait investasi virtual ini, saya belum melaporkannya dalam SPT.

Kalau mengacu pada ketentuan pajak yang berlaku, apakah keuntungan dari transaksi mata uang kripto kena pajak? Kalau iya, berapa tarif pajaknya dan bagaimana mekanisme pelaporannya dalam SPT?

Terima kasih.

~Ronny, Jakarta~

 

Jawaban:

Salaam, Pak Ronny...

Mata uang kripto sebagai alat tukar memang belum diakui legalitasnya, baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Bank Indonesia.

Namun, sejak 2018 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan mata uang virtual sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Baca juga: Catat, Bursa Kripto Indonesia Diluncurkan Akhir 2021

Selain itu, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak.

Definisi objek pajak ini tidak mengecualikan keuntungan dari transaksi perdagangan mata uang kripto, yang dalam hal ini dianggap pula sebagai penghasilan kena pajak.

Baca juga: Forum Kajian Islam Sebut Transaksi Aset Kripto Diperbolehkan

Memang belum ada regulasi perpajakan yang secara spesifik mengatur teknis pengenaan PPh atas keuntungan dari transaksi cryptocurrency seperti halnya pemajakan atas keuntungan dari jual-beli emas, saham, atau transaksi valas.

Namun, karena Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, Anda sebagai wajib pajak harus berinisiatif membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan dari transaksi apa pun, baik ilegal maupun legal.

Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Dalam hal ini, ketentuan self assesment tersebut tentu saja mencakup keuntungan dari jual-beli mata uang kripto.

Terkait mekanisme pelaporannya, Anda dapat mencantumkan penghasilan dari penjualan mata uang kripto di kolom penghasilan lain-lain SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga: Ini Perbedaan Aset Kripto dengan Uang Terbitan Bank Sentral

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com