Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Kompas.com - 17/09/2021, 04:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya pajak..

Dalam beberapa tahun terakhir saya melakukan investasi dalam mata uang kripto (cryptocurrency). Bahkan, saya pernah untung besar ketika harganya sedang bagus.

Namun, karena Indonesia belum mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah dan juga belum ada aturan pajak khusus terkait investasi virtual ini, saya belum melaporkannya dalam SPT.

Kalau mengacu pada ketentuan pajak yang berlaku, apakah keuntungan dari transaksi mata uang kripto kena pajak? Kalau iya, berapa tarif pajaknya dan bagaimana mekanisme pelaporannya dalam SPT?

Terima kasih.

~Ronny, Jakarta~

 

Jawaban:

Salaam, Pak Ronny...

Mata uang kripto sebagai alat tukar memang belum diakui legalitasnya, baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Bank Indonesia.

Namun, sejak 2018 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan mata uang virtual sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Baca juga: Catat, Bursa Kripto Indonesia Diluncurkan Akhir 2021

Selain itu, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak.

Definisi objek pajak ini tidak mengecualikan keuntungan dari transaksi perdagangan mata uang kripto, yang dalam hal ini dianggap pula sebagai penghasilan kena pajak.

Baca juga: Forum Kajian Islam Sebut Transaksi Aset Kripto Diperbolehkan

Memang belum ada regulasi perpajakan yang secara spesifik mengatur teknis pengenaan PPh atas keuntungan dari transaksi cryptocurrency seperti halnya pemajakan atas keuntungan dari jual-beli emas, saham, atau transaksi valas.

Namun, karena Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, Anda sebagai wajib pajak harus berinisiatif membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan dari transaksi apa pun, baik ilegal maupun legal.

Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Dalam hal ini, ketentuan self assesment tersebut tentu saja mencakup keuntungan dari jual-beli mata uang kripto.

Terkait mekanisme pelaporannya, Anda dapat mencantumkan penghasilan dari penjualan mata uang kripto di kolom penghasilan lain-lain SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca juga: Ini Perbedaan Aset Kripto dengan Uang Terbitan Bank Sentral

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com