Infrastruktur jenis ini sangat penting. Bahkan jika mengacu pada PM 80 tersebut, infrastruktur non fisik yang lemah membuat salah satu faktor utama enggannya sektor swasta terlibat dalam KPBU. Baik dalam hal membangun infrastruktur fisik maupun mengoperasikannya.
Dalam membangun infrastruktur fisik, pengadaan lahan menjadi salah satu isu utama sehingga berpotensi menimbulkan resiko. Sedangkan dalam hal pengoperasian infrastruktur seperti bandara, pelabuhan dan sebagainya, diperlukan sistem transportasi yang mendukung sehingga pasarnya bisa tumbuh dan berkembang.
Jika pasar tumbuh, operasional infrastruktur akan berjalan dengan optimal sehingga mendatangkan keuntungan. Hal ini pasti akan menjadi perhitungan dari para investor sebelum masuk menanamkan investasinya.
Pembuatan suatu aturan atau kebijakan publik serta sistem operasional transportasi sebagai suatu infrastruktur non fisik saat ini juga seharusnya tidak dilakukan sendiri oleh regulator. Diperlukan duduk bersama antar stakeholder, yaitu pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai operator dan masyarakat sebagai pengguna.
Kadin sebagai perwakilan dari pengusaha bisa menjembatani pihak swasta. Sementara dari pihak masyarakat mungkin bisa diwakili lembaga swadaya masyarakat semacam Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dengan duduk bersama bisa dibahas berbagai permasalah dari semua sisi yaitu regulator, operator dan masyarakat sehingga dicapai hasil sebuah kebijakan atau sistem yang disepakati semua pihak.
Infrastruktur yang dibangun pun akan menjadi infrastruktur yang paripurna yang terintegrasi dari segi infrastruktur fisik, aturan dan sistem operasional serta sumber daya manusia pengelolanya.
Jika hal ini bisa dijalankan, saya yakin KPBU akan diminati oleh pihak swasta. Dan pembangunan serta pengoperasian infrastruktur transportasi darat, laut, udara dan kereta api akan semakin bergairah dengan masuknya pihak swasta.
Masyarakat pun akan memperoleh bermacam layanan transportasi yang lebih baik sehingga perekonomian meningkat.
Selamat Hari Perhubungan Nasional 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.