Setiap tanggal 17 September selalu diperingati sebagai hari Perhubungan Nasional, tak terkecuali di tahun 2021. Seperti diketahui, di Indonesia itu perhubungan identik dengan transportasi.
Walaupun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dan pergerakan transportasi masih dibatasi, tentu tidak harus menyurutkan minat untuk bersama-sama membangun transportasi nasional sehingga bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Kita patut memberikan apresiasi pada pemerintah saat ini yang sudah membangun banyak sekali infrastruktur transportasi, melanjutkan dari pembangunan-pembangunan yang telah dilakukan pemerintah-pemerintah era sebelumnya.
Baca juga: Peringati Hari Perhubungan Nasional, Kemenhub Luncurkan Buku Tol Laut
Pembangunan infrastruktur juga tidak berhenti pada saat sekarang saja, masih banyak lagi infrastruktur transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang saat ini sedang dibangun dan direncanakan dibangun oleh pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.
Sebut saja pembangunan bandara, pelabuhan, jalan tol, jalur kereta api dan lainnya di banyak wilayah Nusantara.
Apalagi di tahun 2020-2024 ini pemerintah juga merencanakan membangun Ibu Kota Negara (IKN) Baru di daerah Kalimantan Timur. Pembangunan IKN tentu juga membutuhkan pembangunan sarana dan prasarana transportasi baik untuk transportasi dalam kota maupun untuk menghubungkannya dengan kota-kota dan wilayah lain di dalam dan luar pulau Kalimantan hingga ke seluruh penjuru Indonesia.
Memang transportasi sangat penting sebagai sarana pengembangan dan penyebaran hasil-hasil pembangunan nasional yang berarti juga mengembangkan dan menyebarkan perekonomian nasional.
Seperti yang menjadi cita-cita Presiden Joko Widodo bahwa IKN ini nantinya akan menjadi salah satu sarana penyebaran pembangunan di luar Pulau Jawa. Tentunya hal itu harus didukung oleh sistem transportasi nasional yang baik pula.
Pembangunan infrastruktur transportasi tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri karena anggarannya terbatas dan harus dibagi-bagi dengan prioritas pembangunan yang lain. Untuk itu pemerintah sudah berupaya menggandeng pihak swasta atau masyarakat dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Tidak hanya pembangunan infrastruktur, KPBU juga dilakukan untuk mengoperasikan infrastruktur tersebut. Seperti misalnya menjadi operator pelabuhan, operator bandar udara dan lain sebagainya.
Sayangnya, seperti terungkap dari Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan tahun 2020-2024 bahwa dalam hal penyediaan infrastruktur transportasi, minat swasta masih kurang.
Disebutkan bahwa masih rendahnya minat swasta dalam penyediaan infrastruktur transportasi dipengaruhi oleh faktor komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan atas resiko dan permasalahan lahan termasuk masalah perizinan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenhub Pastikan Angkutan Laut Perintis Tetap Beroperasi Saat Pandemi
Terkait masalah itu, sebenarnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bisa dilibatkan untuk mengairahkan minat para investor swasta dalam negeri pada infrastruktur transportasi.
Bahkan tidak hanya pada investor lokal, juga pada investor internasional di mana Kadin bisa ikut membantu membangun komunikasi yang baik yang pada akhirnya bisa meningkatkan kepercayaan para investor internasional tersebut.
Infrastruktur sebenarnya bukan hanya fisik saja. Namun yang juga harus difikirkan adalah infrastruktur non fisik seperti sistem dan aturan perundang-undangan yang menaunginya. Juga yang tak bisa dilupakan adalah pembangunan infrastruktur berbentuk sumber daya manusia.
Infrastruktur jenis ini sangat penting. Bahkan jika mengacu pada PM 80 tersebut, infrastruktur non fisik yang lemah membuat salah satu faktor utama enggannya sektor swasta terlibat dalam KPBU. Baik dalam hal membangun infrastruktur fisik maupun mengoperasikannya.
Dalam membangun infrastruktur fisik, pengadaan lahan menjadi salah satu isu utama sehingga berpotensi menimbulkan resiko. Sedangkan dalam hal pengoperasian infrastruktur seperti bandara, pelabuhan dan sebagainya, diperlukan sistem transportasi yang mendukung sehingga pasarnya bisa tumbuh dan berkembang.
Jika pasar tumbuh, operasional infrastruktur akan berjalan dengan optimal sehingga mendatangkan keuntungan. Hal ini pasti akan menjadi perhitungan dari para investor sebelum masuk menanamkan investasinya.
Pembuatan suatu aturan atau kebijakan publik serta sistem operasional transportasi sebagai suatu infrastruktur non fisik saat ini juga seharusnya tidak dilakukan sendiri oleh regulator. Diperlukan duduk bersama antar stakeholder, yaitu pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai operator dan masyarakat sebagai pengguna.
Kadin sebagai perwakilan dari pengusaha bisa menjembatani pihak swasta. Sementara dari pihak masyarakat mungkin bisa diwakili lembaga swadaya masyarakat semacam Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dengan duduk bersama bisa dibahas berbagai permasalah dari semua sisi yaitu regulator, operator dan masyarakat sehingga dicapai hasil sebuah kebijakan atau sistem yang disepakati semua pihak.
Infrastruktur yang dibangun pun akan menjadi infrastruktur yang paripurna yang terintegrasi dari segi infrastruktur fisik, aturan dan sistem operasional serta sumber daya manusia pengelolanya.
Jika hal ini bisa dijalankan, saya yakin KPBU akan diminati oleh pihak swasta. Dan pembangunan serta pengoperasian infrastruktur transportasi darat, laut, udara dan kereta api akan semakin bergairah dengan masuknya pihak swasta.
Masyarakat pun akan memperoleh bermacam layanan transportasi yang lebih baik sehingga perekonomian meningkat.
Selamat Hari Perhubungan Nasional 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.