Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Pemda Beri Jaminan Sosial untuk Guru Honorer hingga Petani

Kompas.com - 17/09/2021, 20:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), Ida Fauziyah mengajak pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal (pekerja bukan penerima upah) agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Ajakan tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sekaligus memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten, hari ini (17/9/2021).

Menurutnya, pekerja formal maupun informal menghadapi risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, siapapun merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

Baca juga: Mengenal BPJSTKU, Aplikasi untuk Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

"Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial baik kedepannya," ujarnya dalam siaran pers tertulis, Jumat.

Ia menambahkan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya.

Adapun skema pendaftarannya ada 4 cara, meliputi layanan kontak fisik atau datang ke Kantor Cabang BP Jamsostek, pendaftaran di Service Point Office (SPO), pendaftaran secara daring (online), maupun melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Berikut skema pendaftaran beserta alurnya:

A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

- Melakukan pembayaran iuran

- Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com