Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Minta Pemda Beri Jaminan Sosial untuk Guru Honorer hingga Petani

Kompas.com - 17/09/2021, 20:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), Ida Fauziyah mengajak pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal (pekerja bukan penerima upah) agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Ajakan tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sekaligus memberikan secara simbolis santunan kepada keluarga pekerja kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Cilegon, Banten, hari ini (17/9/2021).

Menurutnya, pekerja formal maupun informal menghadapi risiko kerja. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, siapapun merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

Baca juga: Mengenal BPJSTKU, Aplikasi untuk Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

"Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan perlindungan sosial baik kedepannya," ujarnya dalam siaran pers tertulis, Jumat.

Ia menambahkan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi. Kemudian yang di-cover tidak hanya satu anak, tapi dua anak. Itu salah satu cara kita melahirkan generasi-generasi baru yang masa depannya sudah kita pikirkan," ucapnya.

Adapun skema pendaftarannya ada 4 cara, meliputi layanan kontak fisik atau datang ke Kantor Cabang BP Jamsostek, pendaftaran di Service Point Office (SPO), pendaftaran secara daring (online), maupun melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Berikut skema pendaftaran beserta alurnya:

A. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

- Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

- Melakukan pembayaran iuran

- Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran

- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

B. Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

- Datang ke bank kerja sama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing

- Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Mengambil nomor antrean

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

- Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

- Isi data individu (Pekerja BPU)

- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Baca juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT

D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

- Mempersiapkan dokumen

- Mendatangi agen PERISAI terdekat

- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com