Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB Sebut Aturan Terbaru Disiplin PNS Berlaku bagi CPNS

Kompas.com - 18/09/2021, 11:37 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam siaran persnya, Sabtu (18/9/2021), Kemenpan RB mengungkapkan terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS.

"Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 7 dalam PP tersebut.

Nantinya ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Adapuan aturan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021.

Dengan adanya aturan tersebut, PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut. Namun ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku.

Baca juga: 10 Saham Paling Diburu Investor Asing dalam Sepekan

PNS atau CPNS yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 akan diberikan hukuman disiplin. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sementara itu hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas. PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.

Baca juga: Kisah Yanti Lidiati, Lepas Jabatan Kepala HRD, Kini Latih Anak Punk

PNS juga dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g. Bagi PNS yang melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, akan mendapatkan hukuman disiplin sedang jika berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan, serta hukuman disiplin berat juga berdampak negatif negara dan/atau pemerintah.

Adapun PP ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, dan mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif.

Baca juga: Cerita Holib dan Kelompok Usahanya, Budidaya Ulat Sutra di Tengah Derasnya Impor Benang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com