Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lengkap, Biaya Transaksi dan Perhitungan Denda GoPay PayLater

Kompas.com - 18/09/2021, 15:20 WIB
Penulis Mutia Fauzia
|


JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi GoJek menyediakan pilihan pembayaran Gopay PayLater (PayLater Gojek) pada ekosistem aplikasi mereka.

GoPay PayLater atau GoPaylater adalah produk pinjaman atau cicilan yang tersedia dalam ekosistem Gojek.

Berbeda dengan GoPay yang merupakan dompet digital, GoPay PayLater memberikan pinjaman kepada pembeli untuk melakukan transaksi pada akhir bulan.

Untuk diketahui, berbeda dengan fitur PayLater yang lain, fitur GoPay Paylater yang disediakan GoPay bekerja sama dengan Findaya ini tidak dikenai bunga.

Baca juga: Lengkap, Cara Bayar Akses dan Bayar Tagihan Gopay PayLater

Namun demikian, ada biaya transaksi yang harus dibayarkan oleh konsumen yang ingin menggunakan fitur GoPay PayLater.

Lalu berapakah biaya transaksi GoPay PayLater?

Biaya transaksi GoPay Paylater adalah Rp 25.000 yang akan ditagihkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran keseluruhan tagihan pada akhir bulan.

Denda GoPay PayLater

Seperti fitur paylater lainnya, setiap keterlambatan pembayaran tagihan akan berisiko pengenaan denda.

Besaran denda GoPay PayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari. Denda GoPay PayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.

Bagi Anda yang menggunakan layan GoPay PayLater akan diberikan jangka waktu selama lima hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+