Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Biaya Transaksi dan Perhitungan Denda GoPay PayLater

Kompas.com - 18/09/2021, 15:20 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi GoJek menyediakan pilihan pembayaran Gopay PayLater (PayLater Gojek) pada ekosistem aplikasi mereka.

GoPay PayLater atau GoPaylater adalah produk pinjaman atau cicilan yang tersedia dalam ekosistem Gojek.

Berbeda dengan GoPay yang merupakan dompet digital, GoPay PayLater memberikan pinjaman kepada pembeli untuk melakukan transaksi pada akhir bulan.

Untuk diketahui, berbeda dengan fitur PayLater yang lain, fitur GoPay Paylater yang disediakan GoPay bekerja sama dengan Findaya ini tidak dikenai bunga.

Baca juga: Lengkap, Cara Bayar Akses dan Bayar Tagihan Gopay PayLater

Namun demikian, ada biaya transaksi yang harus dibayarkan oleh konsumen yang ingin menggunakan fitur GoPay PayLater.

Lalu berapakah biaya transaksi GoPay PayLater?

Biaya transaksi GoPay Paylater adalah Rp 25.000 yang akan ditagihkan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran keseluruhan tagihan pada akhir bulan.

Denda GoPay PayLater

Seperti fitur paylater lainnya, setiap keterlambatan pembayaran tagihan akan berisiko pengenaan denda.

Besaran denda GoPay PayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari. Denda GoPay PayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.

Bagi Anda yang menggunakan layan GoPay PayLater akan diberikan jangka waktu selama lima hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.

Bila Anda masih belum melakukan pembayaran pada tanggal 5 pukul 23:59:59 WIB di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp2.000 dimulai dari tanggal 6.

Namun demikian, besaran denda tersebut akan diatur agar tidak melebihi total jumlah transaksi yang dilakukan oleh pengguna layanan dengan menyesuaikan biaya transaksi GoPay PayLater.

Baca juga: Rincian Biaya Cicilan, Bunga, dan Denda Shopee PayLater

Contoh perhitungan

Total Transaksi: Rp725.000

Biaya GoPayLater: Rp25.000

Jumlah hari terlambat bayar: 15 Hari

Masa tenggang: 5 Hari

Denda Keterlambatan: 10 Hari x Rp2.000 = Rp20.000

Total tagihan yang harus Anda bayarkan: Rp770.000

Baca juga: BCA Bakal Masuk Bisnis PayLater?

Sementara itu, berikut adalah contoh ilustrasi denda keterlambatan tidak akan melebihi total transaksi:

Total transaksi: Rp23.000

Biaya GoPayLater: Rp25.000

Jumlah hari terlambat bayar: 15 hari

Masa tenggang: 5 hari

Denda keterlambatan: 10 Hari x Rp2.000 = Rp20.000

Total biaya maksimum: Rp23.000 (karena tidak boleh melebihi total transaksi)

Denda keterlambatan yang harus dibayar: Rp0

Denda keterlambatan tidak dikenakan karena biaya GoPayLater-nya sudah melebihi jumlah tagihan.

Baca juga: Lengkap, Cara Mengaktifkan hingga Cara Bayar Shopee Paylater

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com