Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Sampaikan Kekhawatiran soal Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Kompas.com - 18/09/2021, 20:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja di industri hasil tembakau (IHT) mengkhawatirkan nasibnya karena pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022.

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Badruddin mengatakan dari 100.000 lebih jumlah tenaga kerja di Kudus, 80 persen di antaranya merupakan buruh rokok.

"Ini (jumlah pekerja di Kudus) sebetulnya telah menurun drastis karena pabrikan rokok banyak yang bangkrut. Kondisi ini membuat buruh di Kudus ini tidak baik. Kami belum bangkit dari Covid-19 kini semakin dibebani regulasi (cukai) dari pemerintah," kata Badruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

Oleh karena itu, dia berharap agar pemerintah tidak membuat kebijakan yang menekan industri rokok sehingga buruh tidak ikut tertekan. Salah satunya yaitu dengan meninjau ulang rencana kenaikan cukai rokok tahun depan.

"Sudah saatnya pemerintah harus melindungi karena dari awal rokok penyumbang APBN. Belum lagi kretek ini padat karya dan menjadi cerminan kedaulatan ekonomi bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena juga menyampaikan kekhawatiran dari Industri Hasil Tembakau (IHT) soal rencana kenaikan tarif cukai rokok 2022.

Dia mengatakan, kenaikan cukai harus dibahas secara komprehensif melibatkan berbagai sudut pandang, baik itu sudut pandang pendapatan negara, tenaga kerja, dan industri rokok.

"Tentunya kita ingin kesehatan tetap jadi prioritas utama, tapi perlu kita pahami bahwa saat ini untuk tenaga kerja yang juga sangat bergantung dari tembakau," kata dia.

Baca juga: Buruh Rokok: Kami Mohon Pak Presiden, Jangan Naikkan Cukai Rokok Lagi

Melkiades mengatakan, berdasarkan laporan serikat buruh, telah terjadi pengurangan tenaga kerja di IHT dalam jumlah yang cukup besar karena kenaikan cukai rokok.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai bisa mencapai Rp 203,9 triliun pada tahun depan. Target itu ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Nilai penerimaan cukai di 2022 tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun.

Peningkatan target cukai ini akan ditopang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan. Kendati belum ditetapkan besaran angka kenaikan cukai rokok di tahun depan, namun kenaikan tarif cukai ini diyakini pemerintah akan mendorong penerimaan negara pada 2022.

Baca juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Tak Kunjung Selesai, Faisal Basri: Lobinya Luar Biasa...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com