Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soetta

Kompas.com - 19/09/2021, 06:42 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II resmi menerapkan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta.

Prosedur tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Plt Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y Gandoz mengatakan, surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

Baca juga: Perjalanan Internasional Dibatasi Cuma Bisa Lewat Bandara dan Pelabuhan Ini

“SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Gandoz dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).
“Termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” sambung Gandoz.

Di Bandara Soekarno-Hatta, untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 74/2021, para stakeholder menetapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menambahkan bahwa seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021.

Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Mu, Pemerintah Batasi Pintu Masuk RI

Stakeholder tersebut antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi terkait lainnya.

“Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB,” tambah Agus Haryadi.

Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan seluruh personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan.

“Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar Darmawali Handoko.

Baca juga: Menhub Tinjau Hari Pertama Pembatasan Pintu Masuk Internasional

Adapun Board of Airlines Representative Indonesia (Barindo) juga mendukung ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 74/2021.

Checkpoint penumpang dari luar negeri

Terdapat sejumlah checkpoint kedatangan penumpang internasional, selengkapnya sebagai berikut:

Checkpoint 1

Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com