Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Mengajukan KPR agar Prosesnya Lancar

Kompas.com - 19/09/2021, 06:50 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR menjadi salah satu solusi bagi yang ingin segera memiliki rumah idaman. Namun, terkadang proses mengajukan KPR terasa rumit dan pihak Bank belum tentu menyetujuinya.

Head of Secured Lending Bank Commonwealth Weddy Irsan menjelaskan, bank memang memiliki pertimbangan dalam menyetujui permohonan KPR nasabahnya. Yang paling menjadi pertimbangan bank adalah, kemampuan nasabahnya untuk mencicil KPR.

“Yang paling umum, Bank akan menilai apakah nasabah dianggap mampu melunasi cicilan atau tidak,” kata Weddy, dalam siaran pers, Jumat (18/9/2021).

Baca juga: BI Catat Pengajuan KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor Mulai Melonjak

Weddy melanjutkan, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan agar permohonan KPR dapat disetujui bank yakni dengan melengkapi dokumen dan memastikan kamh memiliki dana yang cukup untuk melunasi KPR.

Untuk lebih rincinya, simak uraian berikut :

1. Lengkapi dokumen persyaratan

Menurut Weddy, hal pertama yang dilakukan bank adalah memeriksa kelengkapan dokumen pemohon KPR. Maka dari itu, konsumen harus jeli dalam membaca persyaratan dokumen agar proses KPR bisa berjalan dengan mudah.

“Agar prosesnya cepat, pemohon atau nasabah harus teliti membaca persyaratan dokumen sesuai dengan pekerjaannya dan jangan sampai ada dokumen yang tertinggal atau tidak terkirim karena prosesnya bisa terhambat,” jelas Weddy.

Untuk pekerja kantoran atau karyawan, lanjut Weddy, biasanya dokumen yang dibutuhkan oleh bank adalah formulir aplikasi pengajuan untuk persetujuan KPR dengan tanda tangan pemohon dan pasangan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri atau suami), fotokopi surat nikah atau cerai, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi rekening bank 3 bulan terakhir.

Kamudian, fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHM dan SHGB), izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sedangkan untuk profesional, dokumen slip gaji bisa digantikan dengan informasi keuangan terakhir dan fotokopi izin praktik profesi. Dan untuk pengusaha atau wiraswasta, tambahan dokumen yang diperlukan adalah fotokopi laporan keuangan, fotokopi akta pendirian perusahaan, dan izin-izin usaha.

Baca juga: Minat Beli Rumah Lewat KPR Syariah? Kenali 2 Jenis Akad Berikut

2. Pastikan kondisi finansial mencukupi untuk membayar cicilan

Selain kelengkapan dokumen, yang dilakukan oleh bank adalah memeriksa kemampuan membayar cicilan si pemohon agar tidak terjadi kredit macet. Biasanya, bank akan memeriksa riwayat kredit pemohon.

“Pastikan kita selalu membayar tagihan tepat waktu. Total angsuran/kewajiban kartu kredit atau kredit lainnya usahakan malsimal maksimal 1/3 atau 33 persen pendapatan, jika sudah di atas 50 persen permohonan KPR kemungkinan besar akan ditolak sulit disetujui,” kata Weddy.

Weddy mengatakan, hal itu menjadi pertimbangan untuk meringankan beban pemohon juga sebetulnya. Bank hanya mengizinkan total cicilan berkisar 30-50 persen dari penghasilan atau gabungan penghasilan pemohon dan pasangan jika sudah menikah. Sedangkan, bagi yang memiliki penghasilan tidak tetap, harus memperhitungkan penghasilan rata-rata.

“Jadi, misalnya nilai cicilan pemohon per bulan Rp 2 juta, penghasilan pemohon minimal Rp 6 juta, itu sangat ideal,” ujar Weddy.

Dia mengingatkan, kamu juga harus mempertimbangkan kenaikan cicilan KPR yang biasanya diakibatkan oleh suku bunga yang terus bergerak dan fluktuatif.

Bank juga akan melakukan survei langsung untuk mengkonfirmasi data pemohon, misalnya jumlah gaji dan pekerjaan. Jika data pemohon berbeda dengan temuan bank, permohonan KPR pasti ditolak.

“Jadi, jangan memanipulasi data, khususnya pendapatan/gaji. Jika melakukannya, pemohon akan menghadapi masalah. Salah satunya adalah kesulitan membayar cicilan,” tutup Weddy.

Baca juga: Kini Pencarian Rumah dan Pengajuan KPR Bank Mandiri Bisa lewat Aplikasi RIKu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com