Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredivo: Cara Bayar Tagihan, Bunga, dan Denda Keterlambatan

Kompas.com - 19/09/2021, 14:12 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Transaksi pinjaman tunai (3 dan 6 bulan) akan dikenakan biaya administrasi 6 persen dan bunga sebesar 2,6 persen per bulan.

Biaya administrasi akan dikenakan di muka yang berarti bila Anda meminjam sebesar Rp 1 juta, maka uang yang akan Anda terima adalah Rp 940.000. Bunga 2,6 persen akan tetap dihitung dari Rp 1 juta.

Jangan lupa, Anda harus patuh dengan ketentuan pembayaran tagihan kredit. Bila tidak, Anda akan dikenai bunga denda sebesar 4 persen per 30 hari.

Selain itu, Anda juga akan dikenai biaya keterlambatan 6 persen per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.

Contoh perhitungan bunga, biaya transaksi, dan denda keterlambatan pembayaran tagihan Kredivo adalah sebagai berikut:

Fitur Beli Sekarang Bayar Nanti (Paylater)

Total transaksi: Rp 1.000.000

Biaya transaksi: 1 persen x Rp 1.000.000 = Rp 10.000

Total tagihan: Rp 1.010.000

Bila terlambat membayar tagihan selama 1 bulan, maka besar keseluruhan yang harus dibayar termasuk denda bunga dan administrasi adalah Rp 1.111.000.

Baca juga: BCA Bakal Masuk Bisnis PayLater?

Pinjaman Tenor 3 Bulan

Total transaksi: Rp 1.000.000

Total pinjaman diterima: Rp 940.000

Total tagihan + bunga: Rp 26.000

Bila terlambat membayar tagihan selama 1 bulan, maka besar keseluruhan yang harus dibayar termasuk denda bunga 4 persen dan administrasi 6 persen adalah Rp 1.128.000.

Baca juga: BNI Salurkan Kredit PayLater ke Platform Shopee dan Traveloka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com