Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pemain Fintech Lending Kembalikan Tanda Daftar ke OJK, Kenapa?

Kompas.com - 20/09/2021, 08:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pelaku fintech lending mengembalikan tanda terdaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena kesulitan melanjutkan kegiatan operasional. Hal tersebut membuka peluang merger atau akuisisi bagi pemain fintech lending tersebut.

Tercatat, sudah ada sembilan fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya di bulan September ini.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, bisnis yang kurang berkembang menjadi salah satu alasannya.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Fintech Crowdfunding, Apa Isinya?

“Model bisnis yang ditawarkan tak mampu mendapatkan minat atau antusiasme pengguna sehingga pendapatannya kecil/rendah dan tak mampu menopang biaya,” ujar Bambang.

Selain itu, persoalan permodalan juga menjadi alasan fintech lending tak lagi mampu beroperasi karena kehabisan modal. Dalam POJK No. 77/2016 yang berlaku sekarang persyaratan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar dan menurut Bambang hal tersebut terlalu kecil.

Oleh karenanya, Bambang bilang saat ini OJK sedang menyiapkan peraturan baru untuk peningkatan syarat modal disetor.

“Banyak yang modal disetor di atas Rp 2,5 miliar pun tapi tidak bisa bertahan. Dengan peningkatan modal disetor diharapkan mencukupi untuk bertahan di fase awal sebelum mampu menghasilkan laba,” katanya.

Fenomena tersebut membuka kesempatan aksi merger atau justru akuisisi dari pemain fintech lending yang memiliki pangsa pasar yang besar.

Bambang tak menampik hal tersebut dan mengatakan bahwa POJK yang baru akan memiliki persyaratan dan ketentuan yang menjadi pedoman dalam proses merger atau akuisisi.

“Namun, kami belum mendapatkan pengajuan merger/akuisisi antar platform saat ini,” ujar Bambang.

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Fintech Legal yang Berizin dan Terdaftar di OJK

Sebelumnya, pemain fintech lending Amartha yang saat ini telah melakukan total pendanaan sebesar Rp 4,46 triliun pernah mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk bekerjasama dengan pemain fintech lain. Asalkan, ada kesamaan visi dengan yang saat ini diusung oleh Amartha.

“Apabila ada pemain lain, tidak terbatas fintech, sekiranya dapat membantu upaya kami, kita terbuka untuk berdiskusi,” ujar Hadi wenas, Chief Commercial Officer Amartha.

Hanya saja, Wenas menambahkan saat ini belum ada rencana khusus untuk harus melakukan aksi akuisisi pemain lain dalam rangka mewujudkan visi Amartha. (Adrianus Octaviano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Banyak fintech yang kembalikan tanda daftar, OJK: Ada peluang merger antar fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com