Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Antrean Online di Aplikasi Mobile JKN

Kompas.com - 20/09/2021, 11:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menambah fitur terbarunya di aplikasi Mobile JKN yakni antrean online. Fitur ini memberikan kemudahan dalam pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di fasilitas kesehatan.

Antrean online dapat diakses peserta JKN-KIS untuk berobat, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). RSUD Ciawi sebagai rumah sakit kelas B yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, telah mengimplementasikan fitur tersebut.

"Dengan layanan antrean online di aplikasi Mobile JKN, pasien JKN-KIS tidak perlu antre berlama-lama sehingga mencegah terjadinya kerumunan. Saya harap sosialisasi menu antrean online pada aplikasi Mobile JKN bisa kian digalakkan sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam siaran persnya dikutip Senin (20/9/2021).

Baca juga: Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Terbaru

"Di RSUD Ciawi, antrean online sudah diterapkan cukup efektif. Kami berharap hal ini bisa dioptimalkan ke depannya," sambung dia.

Sementara itu, Direktur RSUD Ciawi, M. Tsani Musyafa mengatakan, optimalisasi penggunaan menu antrean online berdampak pada terkendalinya biaya operasional. Karena tidak perlu menunggu lama serta meminimalisir risiko tertular virus yang ada di fasilitas kesehatan.

"Kami sudah memanfaatkan antrean online sejak tahun 2020 dan berdampak baik terhadap kepuasan pasien. Pasien yang datang pun sudah kami informasikan sehingga datang sesuai antrean jadwal dokter. Semaksimal mungkin kami berusaha memberikan layanan kesehatan yang terbaik untuk pasien Program JKN-KIS dengan segala inovasi maupun simplifikasi layanan," ujarnya.

Tampilan aplikasi Mobile JKNKOMPAS.com/Hotria Mariana Tampilan aplikasi Mobile JKN

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Peserta BPJS Kesehatan juga akan memperoleh informasi layanan kesehatan yang disajikan melalui video display antrean. Di samping itu, pendaftaran pasien akan diperbarui otomatis pada aplikasi P-Care sehingga petuga administrasi tidak perlu melakukan pendaftaran secara manual.

Untuk menggunakan antrean online simak langkah berikut:

  • Bagi yang belum memiliki aplikasi Mobile JKN unduh terlebih dahulu di Google Playstore atau App Store
  • Daftarkan terlebih dahulu akun bagi yang belum memiliki, bisa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau langsung nomor BPJS Kesehatan. Kemudian buat password

Di sini ada dua pilihan, bagi yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa memilih pendaftaran peserta baru. Sementara, bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan bisa menggunakan pendaftaran pengguna mobile.

  • Isi kolom yang perlu diisi antara lain NIK atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel peserta, masukin password sesuai keinginanmu, konfirmasi password;
  • Langkah berikut klik Register
  • Nanti akan ada notifikasi melalui pesan teks (SMS) sebagai verifikasi
  • Setelah itu lakukan Sign In atau masuk kembali ke akun yang telah terdaftar serta masukin kode captcha
  • Setelah Sign In, pilih Pendaftaran Pelayanan
  • Di fitur Pendaftaran Pelayanan terdapat dua pilihan yaitu Faskes Tingkat Pertama dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjut

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com