Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid ini diteken Presiden Jokowi dan berlaku mulai 16 Oktober 2021.
PP No. 74/2021 menyebutkan, tarif PPnBM sebesar 0 persen berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle (FCEV).
Baca juga: IPCC Sediakan 3 Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik
Beleid itu juga mengatur besaran tarif PPnBM kendaraan listrik disesuaikan dengan hasil emisi karbon. Semakin tinggi emisi yang dihasilkan, semakin tinggi pula tarif PPnBM yang dikenakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan PPnBM tersebut akan mendorong penjualan mobil listrik. Sehingga, bisa menciptakan multiplier effect terhadap investasi di sektor turunan mobil listrik.
Hal ini sejalan dengan cita-cita pemerintah yang ingin membangun ekosistem mobil listrik dari hulu hingga hilir. Mulai tambang, smelter, pabrik baterai, hingga stasiun pengisian listrik.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Investasi ratusan triliun bakal datang ke Indonesia, siapa kecipratan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.