Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengajukan KPR BCA 2021

Kompas.com - 20/09/2021, 18:27 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - KPR atau kredit pemilikan rumah (KPR) adalah salah satu pilihan pembiayaan rumah yang populer.

Salah satu bank di Indonesia yang menyediakan KPR yakni PT Bank Central Asia (BCA).

Untuk diketahui, pengajuan KPR BCA, selain melalui kantor cabang terdekat, juga bisa dilakukan secara online.

Cara pengajuan KPR BCA online bisa dilakukan dengan mengisi formulir di laman webform.bca.co.id.

Pastikan, sebelum Anda mengajukan KPR, Anda sudah memilih rumah yang pas dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan Anda untuk membayar.

Baca juga: BCA Kembali Gelar KPR BCA ONLINEXPO, Simak Keuntungan dan Syaratnya

Syarat Mengajukan KPR BCA 2021

Untuk bisa mengajukan KPR, Anda harus terlebih dahulu mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat mengajukan KPR tersebut meliputi persyaratan umum dan persyaratan dokumen yang terlebih dahulu harus Anda siapkan.

Berikut adalah syarat mengajukan KPR BCA 2021:

Syarat umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
  3. Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
  4. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  5. Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  6. Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
  7. Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
  8. Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
  9. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
  10. Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon

Karyawan

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri
  3. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  4. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi NPWP Pemohon. Untuk joint income, maka dokumen pasangan harus dilampirkan.
  7. Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir 
  8. Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir
  9. Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki
  10. Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker
  11. Bukti Pembayaran Apparaisal 

Baca juga: Kini Pencarian Rumah dan Pengajuan KPR Bank Mandiri Bisa lewat Aplikasi RIKu

Wiraswasta

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  5. Fotokopi NPWP Pemohon. Untuk joint income, maka dokumen pasangan harus dilampirkan.
  6. Fotokopi NPWP Badan Usaha
  7. Fotokopi SIUP
  8. Fotokopi TDP
  9. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan terkini
  10. Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
  11. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
  12. Penyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
  13. Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker.
  14. Bukti Pembayaran Appraisal

Profesional

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KTP Suami/Istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
  5. Fotokopi NPWP Pemohon 
  6. Fotokopi NPWP Badan Usaha 
  7. Fotokopi Izin Praktek
  8. Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir 
  9. Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
  10. Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
  11. Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar Broker 
  12. Bukti Pembayaran Apparaisal 

Dokumen pembelian (penjaminan)

Untuk dokumen jaminan (pembelian), syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title
Fotokopi IMB
Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)
Fotokopy Akta Jual Beli (AJB)

Baca juga: BTN Gelar Promo KPR Bebas Uang Muka hingga Suku Bunga 4,5 Persen

Bunga KPR BCA

Untuk diketahui, setelah periode bunga fix berakhir, maka suku bunga yang akan berlaku adalah bunga Floating (bunga mengambang).

Besaran bunga akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan.

  • Suku bunga fix
    • Fix 1 tahun 7 persen
    • Fix 2 tahun 7,5 persen
    • Fix 3 tahun 8 persen
    • Fix 5 tahun 8,5 persen
  • Suku bunga fix dan cap
    • Fix 3 tahun 8 persen
    • Cap 2 tahun 9 persen
  • Suku bunga floating
    • Setelah jangka waktu fixed rate berakhir, suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.
    • Setelah jangka waktu Fix & Cap berakhir, maka suku bunga yang berlaku adalah suku bunga variabel (floating) dan ditinjau setiap 6 bulan.

Jangan lupa, sebelum memilih jenis suku bunga, perhitungkan harga rumah yang akan diambil dan sesuaikan program suku bunga dengan kemampuan finansial Anda.

Dengan demikian, biaya angsuran tidak akan memberatkan dan memakan sebagian besar pendapatan yang Anda peroleh.

Baca juga: BI Catat Pengajuan KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor Mulai Melonjak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com