JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.
Meski begitu, pemerintah akan tetap mengevaluasi PPKM seluruh wilayah tiap minggunya.
Dengan kondisi tersebut, aktivitas masyarakat kembali dilakukan penyesuaian.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Salah satunya pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.
Hingga PPKM periode terakhir, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Mulai pekan ini, sudah diperbolehkan. Tentu ada syarat agar bisa masuk mal.
"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konfrensi pers virtual lanjutan PPKM, Senin (20/9/2021).
Begitu pula dengan pembukaan bioskop harus dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM level 3 dan level 2, tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Tak Ada Lagi Wilayah Level 4 di Jawa-Bali
"Yang kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," sambung Luhut.
Sementara mengenai aktivitas olah raga, pelaksanaan pertandingan liga 2 yang akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 harus berlangsung maksimal 8 pertandingan per minggunya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.