Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 10 Kabupaten/Kota Luar Jawa–Bali Sampai 4 Oktober

Kompas.com - 20/09/2021, 18:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di 10 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM berlaku dari tanggal 21 September–4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, wilayah dengan asesmen PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa–Bali ini menurun dari sebelumnya diberlakukan di 23 kabupaten/kota.

Selama dua minggu terakhir, 15 wilayah dari 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 turun menjadi level 3.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Sementara 7 kabupaten dan kota lainnya turun dari level 3 ke level 1.

"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali 21 September–4 Oktober. Sesuai arahan Pak Presiden maka ini terus kita dorong PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers Perpanjangan PPKM, Senin (20/9/2021).

Airlangga menuturkan, PPKM Level 4 di daerah tersebut masih diberlakukan lantaran tingkat vaksinasi belum mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.

Sementara itu, pemerintah masih menerapkan PPKM Level 3 di 105 kabupaten/kota, PPKM Level 2 di 250 kabupaten/kota, dan PPKM Level 1 di 21 kabupaten/kota.

"Pengaturan masih sama dengan periode sebelumnya, dengan penyesuaian di wilayah PPKM Level 3," beber Airlangga.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Tak Ada Lagi Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Di wilayah PPKM Level 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat di wilayah PPKM level 4.

Pusat perbelanjaan ini diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi orang yang masuk dan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup

Kemudian, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer.

Baca juga: Mendag Lutfi: Harga dan Stok Bahan Pokok di Masa PPKM Terkendali dan Stabil

Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung maksimal hanya 25 persen dengan 2 orang per meja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com