Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup.
Kemudian, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer.
Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Tak Ada Lagi Wilayah Level 4 di Jawa-Bali
Kapasitas pengunjung maksimal hanya 25 persen dengan 2 orang per meja.
"Jadi pengaturan masih sama dengan periode sebelumnya, dengan penyesuaian di wilayah PPKM Level 3," pungkas Airlangga.
Lebih rinci, ini 10 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4:
1. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
3. Bangka, Bangka Belitung
4. Kota Padang, Sumatera Barat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.