Mengutip aturan yang sama, tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan beribadah secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang
Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 50 persen.
"Kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang serta tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan tersebut.
Baca juga: Cara dan Syarat Masuk Bioskop Terbaru Selama Masa PPKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.