Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bioskop Boleh Beroperasi di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali, Simak Ketentuannya

Kompas.com - 21/09/2021, 09:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengizinkan pembukaan bioskop di wilayah PPKM Level 3 luar Pulau Jawa-Bali.

Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba pembukaan bioskop ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, mal tersebut dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimum kapasitas pengunjung mencapai 50 persen.

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal, di Wilayah Mana Saja?

"Penyesuaian di PPKM Level 3, di mana pada level 3 mall bisa beroperasi pukul 10.00 sampai 21.00 maksimum 50 persen dengan kapasitas screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Terkait Kegiatan di bioskop dengan prokes ketat maksimum 50 persen dari kapasitas," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021).

Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021, bioskop yang sudah diizinkan beroperasi kembali harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

Kategori pengunjung yang masuk bioskop pun ditentukan. Hanya kategori pengunjung yang berwarna hijau atau negatif Covid-19 yang boleh masuk pusat perbelanjaan. Lalu, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki bioskop.

"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf," tulis Inmendagri.

Tercatat, pemerintah sendiri menerapkan PPKM Level 3 hingga tanggal 4 Oktober di 105 kabupaten/kota. Di wilayah ini, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen.

Baca juga: Bioskop CGV Mulai Buka, di Kota Mana Saja?

Mengutip aturan yang sama, tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan beribadah secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 50 persen.

"Kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang serta tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan tersebut.

Baca juga: Cara dan Syarat Masuk Bioskop Terbaru Selama Masa PPKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com