JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mengizinkan pembukaan bioskop di wilayah PPKM Level 3 luar Pulau Jawa-Bali.
Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba pembukaan bioskop ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, mal tersebut dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan maksimum kapasitas pengunjung mencapai 50 persen.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal, di Wilayah Mana Saja?
"Penyesuaian di PPKM Level 3, di mana pada level 3 mall bisa beroperasi pukul 10.00 sampai 21.00 maksimum 50 persen dengan kapasitas screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Terkait Kegiatan di bioskop dengan prokes ketat maksimum 50 persen dari kapasitas," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021).
Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021, bioskop yang sudah diizinkan beroperasi kembali harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Kategori pengunjung yang masuk bioskop pun ditentukan. Hanya kategori pengunjung yang berwarna hijau atau negatif Covid-19 yang boleh masuk pusat perbelanjaan. Lalu, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki bioskop.
"Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf," tulis Inmendagri.
Tercatat, pemerintah sendiri menerapkan PPKM Level 3 hingga tanggal 4 Oktober di 105 kabupaten/kota. Di wilayah ini, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen.
Baca juga: Bioskop CGV Mulai Buka, di Kota Mana Saja?
Mengutip aturan yang sama, tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan beribadah secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang
Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 50 persen.
"Kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang serta tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan tersebut.
Baca juga: Cara dan Syarat Masuk Bioskop Terbaru Selama Masa PPKM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.