Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perhotelan di Jawa dan Bali

Kompas.com - 21/09/2021, 09:59 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan pembukaan hotel di Jawa dan Bali harus mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang dari 21 September hingga 4 Oktober 2021. Artinya, meski tak ada lagi daerah berstatus level 4, perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali masih berlaku.

Hal ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Dalam regulasi tersebut, sektor perhotelan non penanganan karantina tergolong sektor esensial yang diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan.

Aturan pembukaan hotel di daerah berstatus PPKM level 3 dan 2 ditetapkan dengan sejumlah persyaratan yang sama.

Hanya untuk daerah berstatus PPKM level 4 yang ditentukan berbeda secara lebih ketat, namun ketentuan tersebut tak terpakai karena tak ada lagi daerah di Jawa dan Bali yang berstatus level 4.

Baca juga: Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat Jawa-Bali

Adapun aturan pembukaan hotel di Jawa dan Bali untuk daerah berstatus PPKM level 3 dan 2 adalah sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung
  2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
  4. Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kantor Non Esensial Bisa WFO Maksimal 25 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com