Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 4 di 10 Wilayah Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 21/09/2021, 10:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di 10 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM berlaku dari tanggal 21 September - 4 Oktober 2021.

PPKM Level 4 di daerah tersebut masih diberlakukan lantaran tingkat vaksinasi belum mencapai 50 persen dari jumlah penduduk. Untuk itu, ada sejumlah pembatasan yang diatur dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021.

Mengutip aturan tersebut, Selasa (21/9/2021), kegiatan belajar mengajar masih harus dilaksanakan dalam jarak jauh.

Baca juga: Bioskop Boleh Beroperasi di Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali, Simak Ketentuannya

Pelaksanaan WFO kegiatan pada sektor non esensial hanya 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun jika terjadi klaster baru, maka sektor tersebut ditutup 5 hari.

"Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulis Inmendagri.

Supermarket dan hypermarket ini pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur Pemda. Khusus toko obat dan apotek buka 24 jam.

Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan," beber aturan.

Baca juga: Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat Jawa-Bali

Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.

"Kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter. Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang serta tidak ada hidangan makanan di tempat," tulis aturan tersebut.

Berikut ini 10 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.

1. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

2. Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com