JAKARTA, KOMPAS.com – Kini, restoran dan kafe di Jawa dan Bali boleh buka hingga pukul 12 malam atau pukul 00.00 waktu setempat, dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini tidak lepas dari adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 dari 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perhotelan di Jawa dan Bali
Luhut menuturkan, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 4. Ini menunjukkan adanya perbaikan dari periode sebelumnya.
“Berbagai capaian tersebut tentu harus kita syukuri,” kata Luhut dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali pada Senin (20/9/2021) kemarin.
Ketentuan operasional restoran dan kafe masih harus berpedoman pada aturan PPKM Jawa dan Bali yang saat ini masih berlaku.
Ketentuan tersebut diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam regulasi itu, disebutkan adanya perbedaan aturan jam operasional restoran dan kafe untuk daerah berstatus PPKM level 3 dan 2.
Perbedaan tersebut menyangkut dengan pembatasan kapasitas pengunjung restoran dan kafe yang diizinkan makan/minum di tempat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Restoran dan kafe yang diizinkan buka hingga pukul 12 malam adalah restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari.
Di daerah berstatus PPKM level 3, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Sedangkan di daerah berstatus PPKM level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Aturan teknis mengenai hal ini lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah setempat. Perlu diingat, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk restoran dan kafe yang beroperasi di malam hari.
Sementara itu, regulasi ini juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum. Untuk daerah berstatus PPKM level 3, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan Hotel di Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4: Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Antigen atau PCR
Adapun maksimal pengunjung makan adalah 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Selanjutnya, restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
Sementara itu, untuk daerah berstatus PPKM level 2, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diatur sebagaimana ketentuan berikut ini.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Tak Ada Lagi PPKM Level 4, Simak Aturan Lengkap Naik Pesawat Jawa-Bali
Sedangkan restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: