Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sita Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Rp 110 Miliar

Kompas.com - 21/09/2021, 13:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menyita dan mencairkan sebagian dana milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kaharudin Ongko. Tak tanggung-tanggung, jumlah yang berhasil dicairkan senilai Rp 110,17 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana yang berasal dari pencairan escrow account itu masuk ke kas negara sejak kemarin sore, Senin (20/9/2021).

"Ini adalah escrow account yang kita sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan sekarang sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Profil Nirwan Bakrie, Mantan Bos Lapindo yang Menunggak Utang BLBI

Bendahara Negara ini mengungkapkan, Satgas BLBI mulai menyita dan mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko pada tanggal 20 September 2021, usai pemanggilan melalui Harian Kompas dilakukan pada 31 Agustus 2021.

Terdapat 2 escrow account Kaharudin Ongko yang dicairkan negara, yakni escrow account di salah satu bank swasta nasional dengan jumlah Rp 664,9 juta dan escrow account dalam bentuk dollar AS senilai 7,63 juta dollar AS atau Rp 109,5 miliar. Dengan begitu, total uang yang sudah masuk kas negara mencapai Rp 110,17 miliar.

"Kami telah melakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan oleh debitur yang bersangkutan sesuai perjanjian yang ditandangani MRNIA tanggal 18 Desember 1998," ucap Sri Mulyani.

Namun jika dibandingkan dengan utang Kaharudin yang senilai Rp 8,2 triliun, angka tersebut masih terlampau kecil. Memang kata Sri Mulyani, tingkat pengembalian atas utang-utang tersebut masih sangat kecil meski sudah ditagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Lantaran hal itu, PUPN melakukan upaya paksa terhadap debitur melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri. Pembayaran utang melalui pencairan escrow account pun merupakan salah satu upaya yang berhasil ditempuh usai terbentuknya satgas.

Baca juga: Obligor BLBI Sudah Temui Satgas, Ada Niat Baik Bayar Utang?

 "PUPN akan terus melakukan penagihan melalui eksekusi dari barang jaminan yang selama ini disampaikan oleh Kaharudin Ongko. Sebagai progres, kemarin sudah disampaikan mengenai beberapa yang sudah dilakukan oleh tim. Untuk berbagai aset properti kemarin sudah diamankan," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, Kaharudin Ongko dipanggil Satgas BLBI pada Selasa (6/9/2021). Kaharudin diminta datang untuk membicarakan penyelesaian utang Rp 8,2 triliun yang dikucurkan pemerintah tahun 1997-1998.

Rincian utang yang perlu dilunasi adalah Rp 7,8 triliun dalam rangka PKPS Bank Umum Nasional tahun 1998 dan Rp 359,43 miliar dalam rangka Bank Arya Panduarta.

Baca juga: 6 Obligor BLBI Temui Satgas, Ada Perwakilan Keluarga Bakrie

Sebelumnya, dana BLBI senilai Rp 8,2 triliun itu sempat bermasalah. Kaharudin diketahui mengambil dana secara diam-diam dan mengalirkan ke sejumlah perusahaan afiliasi, mulai dari perusahaan keramik, PT KIA Keramik Mas hingga sekuritas, PT Ongko Sekuritas.

Dana tersebut dia salurkan ketika menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN).

Karena perbuatannya, Kaharudin didakwa atas penggelapan dana pada tahun 2003 dengan pidana penjara 16 tahun. Namun dakwaan tersebut gugur dan Kaharudin berakhir bebas.

Dalam pengumuman pemanggilan, Satgas BLBI mencantumkan 3 alamat tempat tinggal Kaharudin. Salah satu alamat yang ditujukan adalah Paterson Hill, Singapura.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com