Tugas TKS pada dasarnya melakukan pendampingan kelompok-kelompok masyarakat pelaku usaha dan penerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja yang disebut TKM.
Dalam melaksanakan tugasnya, TKS diharapkan membantu TKM menemukan ide-ide baru untuk pengembangan usaha atau sebagai inovator.
Baca juga: Penuhi Hak Pekerja Penyandang Disabilitas, Kemenaker Gelar Unit Layanan Disabilitas
TKS juga harus bisa memotivasi kelompok dampingan agar lebih mandiri dan produktif (motivator) serta mempertemukan kelompok-kelompok itu dengan lembaga-lembaga mitra, baik lembaga pemerintah maupun swasta (mediator).
Selain itu, para TKS ini bertugas memfasilitasi TKM untuk mendapatkan akses pengembangan organisasi, informasi, pelatihan, permodalan, pengembangan produksi, dan pemasaran (fasilitator).
Pendayagunaan TKS ini juga berfungsi sebagai sarana magang atau praktik kerja lapangan yang bermanfaat bagi TKS itu sendiri.
Program ini dapat meningkatkan wawasan dan pengalaman bagi TKS sehingga dapat mendorong perkembangan karier TKS selanjutnya.
Baca juga: Dampak PPKM, Kemenaker: Hampir 48 Persen Pekerja Terancam PHK dan Dirumahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.