Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2022, Penangkapan Ikan di Laut Akan Dibatasi lewat Sistem Kuota

Kompas.com - 21/09/2021, 15:17 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membatasi penangkapan ikan di laut mulai 2022. Nantinya penangkapan ikan akan dibatasi menggunakan sistem kuota. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan aturan baru yang disebut penangkapan terukur. Aturan ini akan menetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan yang terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia. Ia bilang, berdasarkan kajian hanya tiga negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia.

"Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ungkapnya dalam acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Komnas Kajiskan: Penangkapan Ikan Kerapu Sudah Berlebihan

Trenggono bilang, penangkapan ikan terukur berbasis pada kuota yaitu untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing. Bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan.

Ia mengatakan, penetapan kuota berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun. Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.

"Jadi Komnas Kajiskan akan menyatakan wilayah ini ada ikan sekian juta ton, yang boleh diambil berapa juta ton dengan berbagai macam jenis ikannya," imbuh dia.

Menurutnya, aturan penangkapan terukur ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Payung hukum kebijakan ini akan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini tengah disusun dan ditargetkan mulai diterapkan pada Januari 2022 mendatang. Nantinya, penerapan akan dibarengi sosialisasi, terutama kepada nelayan tradisional dan industri.

Baca juga: Jejak Sejarah Ikan Asin di Indonesia, Komoditas di Pasar Mataram Kuno

"Model ini sudah kami perhitungkan sedemikian rupa, payung hukumnya disiapkan supaya Januari 2022 sudah mulai jalan, dan ini memang harus jalan, karena kita ingin lakukan reformasi," ungkap Trenggono.

Secara rinci, persentase kuota penangkapan ikan untuk industri akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan. Nantinya akan ada ikatan kontrak selama 20 tahun antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan investor.

Akan ada 4 zona penangkapan ikan untuk industri dan berlokasi di laut yang jaraknya lebih dari 12 mil dari garis pantai. Sementara untuk nelayan tradisional dan hobi lokasinya di laut yang jaraknya kurang dari 12 mil dari garis pantai.

Adapun pemberian kuota penangkapan ikan untuk nelayan tradisional yang dimaksud adalah kapal nelayan dengan ukuran di bawah 30 GT dan nelayan ber-KTP daerah setempat. Sedangkan untuk hobi pemberian kuota dilakukan per kapal berdasarkan ketentuan pemerintah.

Baca juga: Lewat Platform Ini, Pembudidaya Ikan Bisa Akses Pendanaan Hingga Penjualan

"Maka kalau mau ambil ikan di wilayah itu, bisa mengajukan izin untuk pengambilan kuota, nah berdasarkan kuota itulah dia bisa ambil ikannya. Ini juga sekaligus memastikan nelayan kecil tidak terpinggirkan, karena ada kuota nelayan lokal yang kita berikan," kata Trenggono.

Ia mencontohkan, salah satu zona yang akan diterapkan sistem penangkapan ikan terukur bagi industri adalah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNR) di zona 718 yang meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian.

Berdasarkan kajian, jika penangkapan ikan berbasis kuota itu berjalan maka di wilayah tersebut ada perputaran uang mencapai Rp 124 triliun per tahun. Sebab penangkapan dan penjualan ikan akan langsung dilakukan di sana, tak lagi harus dibawa lebih dulu ke Pulau Jawa.

Potensi lainnya adalah penyerapan tenaga kerja. Setidaknya di wilayah itu akan melibatkan 280.953 nelayan/awak kapal, 750 petugas pelabuhan, hingga 26.548 tenaga kerja bongkar muat dan sektor informal. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian di Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat.

"Jadi yang selama ini tidak dapat PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor itu, maka menjadi akan ada manfaat dari ekonomi kelautan yang kita bangun untuk daerah-daerah tersebut," pungkas dia.

Baca juga: Banyak Ikan Ditangkap Berlebihan, Komnas Kajiskan Minta Pemerintah Andalkan Data Stok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com