JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia yang disebut penangkapan terukur.
Aturan ini akan menetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing.
Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, KKP Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan di Selayar
Maka, bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penetapan kuota berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun.
Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.
"Jadi Komnas Kajiskan akan menyatakan wilayah ini ada ikan sekian juta ton, yang boleh diambil berapa juta ton dengan berbagai macam jenis ikannya," ujar Trenggono dalam acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (21/9/2021)
Ia menjelaskan, pada industri, diatur bahwa persentase kuota penangkapan ikan akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan.
Baca juga: Perangi Sampah Plastik, KKP Bangun Pusat Daur Ulang di Muara Gembong Bekasi
Dasar ikatan kontrak selama 20 tahun antara KKP dan investor.
Trenggono bilang, investor tersebut terbuka dari dalam negeri maupun luar negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.