Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bakal Terapkan Sistem Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Investor Asing Bisa Ikutan

Kompas.com - 21/09/2021, 16:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia yang disebut penangkapan terukur.

Aturan ini akan menetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing.

Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, KKP Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan di Selayar

Maka, bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penetapan kuota berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun.

Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.

"Jadi Komnas Kajiskan akan menyatakan wilayah ini ada ikan sekian juta ton, yang boleh diambil berapa juta ton dengan berbagai macam jenis ikannya," ujar Trenggono dalam acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (21/9/2021)

Ia menjelaskan, pada industri, diatur bahwa persentase kuota penangkapan ikan akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan.

Baca juga: Perangi Sampah Plastik, KKP Bangun Pusat Daur Ulang di Muara Gembong Bekasi

Dasar ikatan kontrak selama 20 tahun antara KKP dan investor.

Trenggono bilang, investor tersebut terbuka dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut dia, ini sekaligus sebagai upaya untuk mendorong perusahaan Indonesia di bidang perikanan dan budidaya laut bisa berdaya saing.

"Untuk investasi asing ini sangat terbuka," imbuh dia.

Nantinya akan ada 4 zona penangkapan ikan untuk industri. Dia bilang, dengan adanya 4 zona fishing industry, diharapkan setidaknya akan ada empat perusahaan dalam negeri dengan kualitas bagus yang bergabung.

Baca juga: Mulai 2022, Penangkapan Ikan di Laut Akan Dibatasi lewat Sistem Kuota

Sehingga diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang, dengan target setidaknya dalam 5-6 tahun ke depan Indonesia bisa memiliki 4 perusahaan di bidang perikanan dan budidaya laut yang berkelas dunia.

Adapun zona penangkapan ikan untuk industri lokasinya berada di laut yang jaraknya lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com