Sementara untuk nelayan tradisional dan hobi lokasinya di laut yang jaraknya kurang dari 12 mil dari garis pantai.
Kuota penangkapan ikan untuk nelayan tradisional diberikan kepada nelayan dengan ukuran kapal di bawah 30 GT dan ber-KTP daerah setempat.
Sedangkan untuk hobi pemberian kuota dilakukan per kapal berdasarkan ketentuan pemerintah.
Baca juga: Komnas Kajiskan: Penangkapan Ikan Kerapu Sudah Berlebihan
Trenggono mengatakan, dengan adanya klaster penangkapan ikan yang berbasis kuota, maka ia meyakini penangkapan ikan bisa teratur sekaligus terjaga kelestariannya.
"Jadi kalau kita dorong per klaster seperti itu, angkanya jelas, tidak berebut karena berbasis kuota," kata dia.
Penangkapan ikan berbasis kuota ini akan mulai diterapkan pada Januari 2022. Pada awalnya payung hukum kebijakan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
Kemudian ke depannya akan didorong untuk diperkuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Tujuannya supaya ada sinkronisasi aturan dari pusat ke daerah untuk memberikan kepastian berusaha bagi para investor.
Baca juga: Berantas Penangkapan Ikan Ilegal, KKP Gandeng Pengawas Perbatasan Australia
Seiring dengan penerapan aturan tersebut di tahun depan, Trenggono memastikan, infrastruktur pelabuhan di sekitar zona penangkapan ikan untuk industri akan dikembangkan.
Hal itu agar hasil tangkapan ikan bisa di ekspor langsung dari daerah tersebut, tanpa perlu dahulu ke Pulau Jawa.
Dengan demikian, aktivitas ekonomi di wilayah tersebut akan meningkat, selain dari sisi penjualan hasil tangkapan, melainkan juga dengan semakin banyak tenaga kerja yang bisa dilibatkan.
"Paralel mulai Januari 2022 harus dibangun infrastrukturnya. Saya sudah minta Dirjen Tangkap KKP untuk minta ke Bappenas, harapannya kita bisa melakukan pembiayaan (untuk pembangunan infrastruktur). Tapi tidak perlu khawatir, nantinya kalau sudah membangun itu pasti kita bisa mengembalikannya," pungkas Trenggono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.