Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah akan Larang Ekspor Olahan Nikel 30-40 Persen, Ini Tanggapan Pengusaha

Kompas.com - 21/09/2021, 19:52 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Invsatasi merencanakan penutupan ekspor untuk produk olahan nikel sebesar 30 persen hingga 40 persen demi mendorong rantai hilirisasi nikel.

Menanggapi rencana ini, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai kebijakan ini sebagai langkah yang positif pasalnya dapat mendorong investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Nantinya, investor bisa saja mendirikan industri yang menghasilkan produk jadi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan hal yang sama terjadi ketika pemerintah menutup keran ekspor bijih nikel pada awal 2020 lalu.

Baca juga: Bisnis Bijih Nikel Menjanjikan, PAM Mineral Optimistis Raih Laba hingga 263 Persen

 

Sebagai hasil akhir, tercatat sejumlah investor menanamkan investasinya untuk membangun pabrik pengolahan di Indonesia.

Kendati demikian, Meidy memastikan rencana kebijakan ini bukan tanpa kekhawatiran dari pelaku usaha. APNI sendiri menyoroti sejumlah hal yang dinilai patut jadi perhatian pemerintah dalam penyusunan kebijakan ekspor ini.

"Kita siap atau tidak, kemudian ada pabrik-pabrik (pengolahan) yang direncanakan untuk siap berdiri," terang Meidy kepada Kontan, Selasa (21/9/2021).

Meidy menjelaskan, hingga 2025 mendatang ditargetkan bakal ada 98 pabrik yang bakal berdiri. Saat ini 31 pabrik sudah rampung sementara sekitar 40-an pabrik dalam tahapan konstruksi serta sisanya dalam proses perizinan.

Jika kemudian kebijakan larangan ekspor untuk produk olahan 30 persen hingga 40 persen jadi dilakukan maka dikhawatirkan akan mempengaruhi minat investasi yang sedang berjalan saat ini.

Meidy melanjutkan, pemerintah harus memastikan kesiapan pasar untuk menyerap produk yang ada. Jika kemudian semua suplai ekspor dialihkan untuk kebutuhan domestik maka perlu ada kepastian market yang siap menyerap. Apalagi pada kondisi saat ini saja masih dalam posisi over suplai.

Selain sejumlah poin pertimbangan tersebut, APNI juga menilai perlu ada perbaikan tata kelola niaga nikel serta jaminan good pravtive mining ke depannya. Hal ini juga demi memastikan ketersediaan cadangan nikel di Indonesia. Untuk itu, APNI menilai perlu ada perhatian untuk perbaikan regulasi maupun kebijakan untuk industri nikel dari hulu ke hilir.

"Juga harus dibangun ekosistem yang terarah, terpadu dari industri hulu ke hilir terkait juga dengan regulator yaitu pemerintah dan juga konsumen yaitu industri hilir. Ini satu kesatuan," terang Meidy.

Baca juga: Ada Larangan Ekspor Bijih Nikel, Konsumsi Listrik Sulawesi Bisa Naik 3 Kali Lipat

Sementara itu, Chief Financial Officer (CFO) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Bernardus Irmanto memastikan produk olahan nikel Vale adalah nickel matte dengan kandungan nikel 78 persen atau di atas batas kandungan 70 persen.

"Kemungkinan wacana pelarangan ekspor tersebut adalah untuk mendorong tumbuhnya hilirisasi produk nickel di Indonesia, terutama untuk produk NPI/Fe Ni dengan kandungan nickel d bawah 40%," terang Bernardus kepada Kontan, Selasa (21/9/2021).

Kendati demikian, Bernardus mengungkapkan rencana ini perlu dikaji secara baik dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri.

Sebelumnya, rencana melarang ekspor produk olahan nikel 30 persen-40 persen diungkapkan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia pada Jumat (17/9/2021) lalu.

Bahlil mengungkapkan nantinya ekspor produk olahan nikel yang diperkenankan yakni minimum 70 persen.

"Ke depan kami berpikir bahwa bahan baku nikel tidak boleh lagi ekspor barang yang baru 30 persen-40 persen. Kalau seperti itu cadangan habis. Paling (setidaknya) 70 persen," ujar Bahlil.

Bahlil melanjutkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan nilai tambah bagi Indonesia. (Filemon Agung)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah berencana melarang ekspor olahan nikel 30%-40%, ini tanggapan pengusaha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com