Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Diperluas, Simak Cara Daftar dan Penggunaannya

Kompas.com - 22/09/2021, 10:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua sektor, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe.

Aplikasi ini perlahan mulai diterapkan sejak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021.

Lambat laun, aplikasi tersebut kini ditambah penggunaannya. Padahal, aplikasi besutan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini banyak manfaatnya, antara lain:

Baca juga: Meski Ada PPKM, BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2021 Capai 5 Persen

Memberikan peringatan pada pengguna

Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan tanda pemberitahuan atau notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau pasien dalam pengawasan.

Pengawasan

Dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Pemerintah juga lebih mudah mengidentifikasi sekaligus mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

Informasi hasil tes Covid-19

Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

Bagi masyarakat umum termasuk para lanjut usia yang belum memahami cara penggunaan PeduliLindungi, langkah pendaftarannya sebagai berikut:

- Unduh atau instal aplikasi lewat Play Store atau App store

- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

- Masukkan kode OTP untuk verifikasi

- Kode OTP akan dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan

- Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com