Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Revisi UU BUMN Perlu, Erick Thohir: Kadang Perusahaan Terbitkan Surat Utang untuk Bonus dan Tantiem...

Kompas.com - 22/09/2021, 18:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) BUMN memang sangat diperlukan untuk mendorong perbaikan perusahaan pelat merah. Terutama terkait kinerja keuangan dan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

"Revisi UU BUMN sangat tepat, karena kita bisa terus memperbaiki kinerja BUMN secara bersama-sama. Sebab, di situ jelas membicarakan PMN, utang, kepemilikan yang memang perlu diperbaiki," ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Erick Thohir Tantang Pertamina Bisa Punya Valuasi 100 Miliar Dollar AS

Menurut dia, lewat revisi UU BUMN akan memperkuat peran Kementerian BUMN dalam memperbaiki kinerja perusahaan pelat merah, terlebih di era digitalisasi saat ini.

Kendati demikian, Erick memastikan, pihaknya akan tetap menjaga kerja sama dengan kementerian lain dan DPR.

"Ini tidak lain, kami akan jadi pressure yang baik bagi para direksi BUMN, terlebih kalau kita melihat bagaimana track record yang dulu-dulu, di mana punya pemikiran bahwa kalau ada apa-apa dengan perusahaannya, pasti akan ditolong negara," ungkapnya.

Erick bilang, dirinya ingin mengubah mentalitas para pejabat BUMN agar tak lagi memiliki pemikiran seperti itu, melainkan memiliki pertanggungjawaban terhadap perusahaan, bahkan sekalipun sudah tidak menjabat di sana.

Baca juga: Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan Ada 16 Hari, Ini Rinciannya

Ia mengatakan, dalam revisi beleid itu salah satunya akan mengatur terkait dividen, bahwa pembagian keuntungan memang dilakukan karena kinerja keuangan yang benar-benar sehat, bukan hasil polesan.

Menurut dia, kadang kala BUMN memoles kinerja keuangan agar nampak sehat, padahal baru saja menambah utang.

"Dividen itu harus dilakukan memang sesuai dengan kinerja perusahaannya, tidak dari polesan-polesan buku. Kadang perusahaan menerbitkan surat utang untuk bonus dan tantiem. Kami di tahun pertama (menjabat di Kementerian BUMN) menemukan itu," kata Erick.

"Ini sesuatu yang menurut saya sangat tidak beretika. Tentu ini menjadi sebuah hal yang semestinya di hukum. Hal inilah yang memang harus dijaga," lanjut dia.

Baca juga: Erick Thohir: Tidak Ada Tempat bagi Terorisme di BUMN

Selain soal kinerja keuangan, Erick bilang, lewat revisi UU BUMN maka akan semakin memperjelas pemberian PMN, sehingga hanya BUMN yang benar-benar membutuhkan yang akan mendapatkannya, menyesuaikan kemampuan perusahaan. Sekaligus untuk memastikan penggunaannya jelas.

"Tentu PMN dengan UU BUMN ini yang kami harapkan bisa jadi peta besar juga, bahwa PMN itu mesti ada konteks yang jelas. Kalau memang itu penugasan maka itu harus dilangsungkan, tetapi jika secara korporasinya tidak kuat, maka ini harus jadi jelas dananya," katanya.

Baca juga: Erick Thohir Tebar Janji ke Petani Tebu, Boleh Ditagih Tahun Depan

Lewat revisi BUMN, menurut Erick, sekaligus memperkuat peran Kementerian BUMN untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan pelat merah yang bermasalah. Seperti untuk mengambil keputusan restrukturisasi, merger, atau malah memperkuat perusahaannya.

Dengan demikian, ia berharap bisa mengingkatkan kualitas perusahaan pelat merah sehingga semakin berdaya saing di tingkat global. Terlebih saat ini semakin sedikit BUMN yang merambah global, menurut perhitungannya hanya 4 BUMN yang bertahan di pasar global.

"Jadi saya rasa kuncinya daripada UU BUMN menjadi penting, karena turunannya disitu ada PMN dan kinerja dari perusahaan bisa kita lakukan apakah dengan restrukturisasi, merger, atau malah diperkuat," pungkas Erick.

Baca juga: Erick Thohir Bentuk Holding BUMN Pangan, Apa Kelebihannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com