Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2021, 09:15 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi seolah menjadi lahan subur bagi pertumbuhan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat lebih banyak masyarakat.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pun mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal hingga 80 persen, periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli 2021, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Guna mengantisipasi itu, Lily Suriani, General Manager Kredivo menyarankan, masyarakat agar bisa membedakan antara fintech legal ilegal.

Baca juga: Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam, OJK: Hapus, Blokir, Abaikan

 

Kemudian memastikan platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal," terang Lily, dalam keterangan resmi, Rabu (22/9/2021).

Terdaftar di OJK

Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan mengenai kelayakan aplikasi pinjaman berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga fintech ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.

Selain itu, masyarakat diminta memahami bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga dan batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

Lalu pelajari hak dan kewajiban transaksi. Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut merupakan sesuatu yang penting.

"Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari," terangnya.

Dari Sumber Resmi

Kemudian memastikan, untuk menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS).

Jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi, akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.

Izin Akses

Selanjutnya, teliti kembali izin akses aplikasi. Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari ponsel pintar dan jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut, karena oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam ponsel pintar.

Mengingat, posisi Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Dengan potensi pertumbuhannya yang masih menjanjikan, pihaknya optimis bahwa ekosistem ekonomi digital di Indonesia akan semakin bertumbuh secara kondusif.

"Oleh karena itu, berbagai upaya kolaboratif baik dari pelaku industri, pemerintah, hingga masyarakat sangat dibutuhkan untuk terus mampu beradaptasi pada perubahan, terutama di sektor layanan keuangan digital,” tutup Lily.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ingin terhindari dari pinjol ilegal? Simak tips berikut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com