Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Heran, Tanah Aset Eks BLBI Kini Jadi Perumahan

Kompas.com - 23/09/2021, 10:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui Satgas BLBI menemukan ada aset eks BLBI yang sudah dialihkan menjadi properti. Salah satunya terletak di Jakarta Timur, seluas 64.551 meter persegi dengan nilai Rp 82,23 miliar.

Dokumen tanah itu dimiliki Kementerian Keuangan berupa Surat Pelepasan Hak, Girik, Akta Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Utang Nomor 182 tanggal 31 Oktober 1998. Namun kini di atas tanah tersebut sudah berdiri perumahan.

Temuan ini tercantum dalam dokumen hak tagih negara, tertanggal 15 April 2021. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus tersebut.

"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata Rionald dikutip dari Kompas TV, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Profil Nirwan Bakrie, Mantan Bos Lapindo yang Menunggak Utang BLBI

Perkara piutang negara dalam BLBI sebenarnya ranah hukum perdata. Namun jika terjadi pengalihan aset, sudah masuk ranah pidana.

Selain menggandeng Bareskrim, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan juga sudah mengecek ke lokasi dan berkoordinasi dengan kelurahan setempat.

DJKN juga telah meminta pengamanan aset ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur.

Kantor Pertanahan pun mengusulkan Satgas BLBI untuk memasang plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.

Baca juga: Usai Keluarga Cendana, Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie

Sebelumnya, Satgas BLBI juga sudah memasang plang pengamanan di sejumlah aset eks BLBI. Yaitu:

  1. Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 mtere persegi dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan nonsertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No 31 tanggal 13 November 1997.
  2. 1 (satu) bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
  3. Sebanyak 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Ketiga aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara. Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.813.163 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Baca juga: Ragam Tingkah Pengemplang BLBI, Tak Penuhi Panggilan hingga Mengaku Tak Punya Utang

Dipanggil Satgas BLBI

Pemerintah sudah memanggil 24 obligor/debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satuan Tugas (Satgas) BLBI bahkan kembali memanggil Sujanto Gondokusumo pada Jumat pekan ini untuk menagih utang Rp 904 miliar.

Seiring pemanggilan, ada beragam tingkah debitur yang menemui satgas, dari mulai tak penuhi panggilan satgas hingga mengaku tidak memiliki utang kepada negara. Ada pula yang menjelaskan mekanisme pembayaran utang yang tidak realistis.

Sebagian pihak yang menampik memiliki utang mungkin saja memang bukan obligor atau pemilik bank pada tahun 1998. Namun mereka berpotensi jadi debitor alias peminjam dana dari bank yang mendapat dukungan (bailout) alias kucuran dana BLBI dari pemerintah.

Tak penuhi panggilan

Sri Mulyani mengungkapkan, beberapa dari 24 obligor atau debitor tersebut tidak memenuhi panggilan satgas. Meski tidak datang, ada pihak-pihak yang berkirim surat kepada satgas sebagai janji penyelesaian utang.

Bendahara negara ini menegaskan, pihaknya akan terus menagih seluruh obligor maupun debitor yang masih memiliki tanggungan utang kepada negara.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo, Tagih Utang Rp 904 Miliar

"Dalam hal ini, tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk menagih hak negara," beber Sri Mulyani.

Sulitnya negara menagih utang BLBI juga terlihat ketika satgas melakukan pemanggilan lewat koran. Pemanggilan lewat koran ini terjadi lantaran obligor atau debitor mangkir dalam dua pemanggilan sebelumnya.

Setelah dipanggil lewat koran pun, masih ada obligor yang mangkir dan tidak menemui satgas. Untuk obligor ini, satgas menyiapkan upaya lain yang ampuh mengingat kasus sudah masuk hukum perdata.

Secara rinci, utang yang ditagih pemerintah berjumlah Rp 110,45 triliun di 48 obligor maupun debitor. Aset utang tersebut terdiri dari aset inventaris, aset properti, aset kredit, aset saham, aset nostro, dan aset surat berharga.

Baca juga: 6 Obligor BLBI Temui Satgas, Ada Perwakilan Keluarga Bakrie

Mengutip dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterima Kompas.com, aset kredit adalah yang terbesar. Jumlah aset ini mencapai Rp 101,8 triliun.

Dokumen menjelaskan, aset kredit eks-BPPN jumlahnya sebesar Rp 82,94 triliun. Rinciannya, obligor PKPS Rp 30,4 triliun yang terdiri dari 16 obligor tanpa jaminan/jaminan tidak dikuasai, dan 6 obligor dengan jaminan atau jaminan dikuasai.

Kemudian, debitur ATK di PUPN mencapai Rp 24,3 triliun terdiri dari 11.277 berkas. Sementara Debitur ATK di kantor pusat Rp 28,1 triliun.

Aset kredit kedua adalah aset kredit eks-PPA Rp 8,83 triliun. Asetnya terdiri dari aset kredit di PUPN Rp 3,9 triliun dan aset kredit dikelola kantor pusat Rp 4,9 triliun.

Aset kredit ketiga adalah piutang BDL Rp 10,03 triliun, terdiri dari eks-dana talangan Rp 7,72 triliun dan eks-dana penjaminan Rp 2,31 triliun.

Sedangkan aset lainnya tak lebih dari Rp 10 triliun. Aset properti Rp 8,06 triliun, aset saham Rp 77,9 miliar, aset surat berharga Rp 489,4 miliar, aset inventaris Rp 8,47 miliar, dan aset nostro Rp 5,2 miliar.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Berbagai Pernyataan Obligor/Debitor BLBI, Ada yang Ngaku Tak Punya Utang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com