Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi Pintu Masuk Kedatangan Internasional, Simak Lokasi dan Syaratnya

Kompas.com - 23/09/2021, 11:59 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan pintu masuk kedatangan internasional dibatasi, baik untuk transportasi darat, udara, maupun laut. Hal ini untuk mencegah masuknya varian baru virus corona penyebab Covid 19 yakni varian Mu (B.1.621).

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta merujuk Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

"Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: PPKM Berlanjut, Kemenhub Tegaskan Syarat Perjalanan Dalam Negeri Tak Berubah

Secara rinci, beleid tersebut mengatur bahwa pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional untuk bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Lalu untuk pintu masuk lewat pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjung Pinang yang berlokasi di Sumatera, serta di Pelabuhan Nunukan yang berlokasi di Kalimantan.

Sementara untuk pintu masuk darat lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk yang berlokasi di Kalimantan, serta di Terminal Motaain yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat pelaku perjalanan internasional masuk lewat bandara

Aturan mengenai syarat pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat bandara di masa PPKM, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021.

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pelaku perjalanan harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.

Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.

Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta di hari ke-7 masa karantina.

Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.

Baca juga: Perjalanan Internasional Dibatasi Cuma Bisa Lewat Bandara dan Pelabuhan Ini

Syarat pelaku perjalanan internasional masuk lewat pelabuhan

Sementara itu, untuk syarat pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat pelabuhan di masa pandemi Covid-19, masih sama tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2021.

Ketentuannya, baik WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu telah divaksin dua dosis atau full vaksinasi. Jika WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Selain itu, harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari. Apaun tes RT-PCR dilakukan tiga tahap, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, sesaat setelah tiba di Indonesia, serta di hari ke-7 masa karantina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com