Jika hasil tes RT-PCR setelah karantina menunjukkan negatif Covid-19 maka pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanannya. Sedangkan yang hasilnya positif akan dirujuk ke rumah sakit, bagi WNI biaya perawatan ditanggung pemerintah dan bagi WNA biayanya ditanggung mandiri.
Adapun untuk syarat pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat darat melalui PLBN di masa pandemi Covid-19, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2021.
Ketentuannya, pelaku perjalanan alias Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk lewat PLBN harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi. Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina.
Masa karantina dilakukan selama 8 hari jika dari negara dengan tingkat kasus Covid-19 yang rendah, namun harus karantina selama 14 hari jika dari negara dengan tingkat kasus positif Covid-19 yang tinggi.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM
Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta di hari ke-7 masa karantina.
Namun jika hasil tes RT-PCR menunjukkan postif Covid-19, maka pelaku perjalanan akan dilakukan karantina di lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 di daerah PLBN tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.