Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Tembus Rp 741,3 Triliun, Sri Mulyani: Konsumsi Mulai Membaik

Kompas.com - 23/09/2021, 12:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak hingga Agustus 2021 mencapai Rp 741,3 triliun atau 60,3 persen dari target UU APBN 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Pajak tersebut meningkat 9,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Secara keseluruhan, pendapatan negara mencapai Rp 1.177,6 triliun atau 67,5 persen dari target APBN Rp 1.743,6 triliun.

"Inilah yang memberikan bacaan positif dari penerimaan pajak yang menggambarkan kegiatan ekonomi mulai membalik dan membaik. Membalik dari situasi tahun lalu dan membaik karena kita lihat dari kuartal II, Juli, dan Agustus menggambarkan masih resilience meski tertahan oleh Delta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Cara Bayar Pajak Online via E-billing

Bendahara Negara ini mengungkapkan, secara umum, penerimaan pajak sudah tumbuh positif.

Beberapa jenis pajak seperti PPN, PPh 21, dan PPh Badan yang tumbuh signifikan menunjukkan konsumsi masyarakat dan pemulihan sektor usaha cukup resilience meski terhantam varian Delta.

Tercatat PPN dalam negeri tumbuh 13,2 persen melanjutkan pertumbuhan 20,4 persen pada bulan Juli 2021.

Capaian PPN bulan ini memang lebih rendah dibanding Juli 2021 karena terjadi PPKM Darurat di bulan Juli 2021.

Sepanjang Januari–Agustus 2021, PPN sudah tumbuh 12,6 persen dari periode yang sama sebelumnya terkontraksi -6,2 persen.

Baca juga: Perpanjangan Diskon Pajak Mobil Diyakini Dongkrak Penjualan 35.553 Unit Kendaraan

"PPN itu meng-capture situasi bulan Juli yang waktu itu PPKM Level 4 terjadi di Jawa Bali. Namun ternyata PPN masih cukup baik di 13,2 persen. Ini artinya adanya suatu resiliensi meskipun kita menghadapi PPKM, ini hal yang cukup bagus. PPN dalam negeri menunjukkan langsung aktifitas masyarakat," ucap Sri Mulyani.

Kondisi serupa juga terjadi pada PPh Badan. Bulan ini, PPh badan tumbuh 16,9 persen dari sebelumnya 30,3 persen.

Meski demikian, realisasi PPh badan sepanjang tahun ini sudah lebih baik -2,8 persen dari -27,5 persen bulan Januari-Agustus 2020.

"Memang agak sedikit mengalami penurunan. Namun kita lihat dengan adanya PPKM level 4 yang terjadi luar biasa pada Juli lalu, ini kita lihat perusahaan dari degup ekonominya yang berimplikasi pada penerimaan pajak cukup resilience. Kita berharap daya tahan terjaga tapi dengan catatan tidak terhantam oleh Covid lagi," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Selanjutnya, dinamika transaksional turut mempengaruhi kinerja PPh 21 sepanjang Agustus 2021. PPh 21 tercatat tumbuh 16,7 persen (yoy) dari 5,9 persen (yoy) di bulan Juli.

Selama Januari–Agustus 2021 PPh 21 tumbuh 2,3 persen. Perbaikan kinerja PPh 21 ini dipengaruhi oleh pembayaran sertifikasi guru dan bonus karyawan.

PPh Orang Pribadi (OP) yang menjadi salah satu gambaran pemulihan juga positif 18,4 persen pada Agustus 2021 ini.

Sementara penurunan PPh 26 yang sebesar -17,9 persen sepanjang 2021 terjadi karena adanya pergeseran pembayaran dividen.

"PPh 26 ada pergeseran deviden, ini barangkali tidak menggambarkan. Tapi yang truly menggambarkan adanya positif side yaitu dari kinerja PPh 21, PPN, dan PPh OP dalam hal ini mengalami kenaikan 18,4 persen," tutur dia.

Baca juga: Menkop: Kontribusi Pajak UMKM Masih Sangat Rendah

Selanjutnya, kenaikan PPh 22 impor sebesar 291 persen dan PPN impor menunjukkan masih kuatnya aktifitas impor, searah dengan kinerja neraca perdagangan.

Di sisi lain, PPh final masih -0,7 persen pada bulan Agustus 2021. Sepanjang Januari-Agustus 2021, PPh final mengalami stagnasi 0,2 persen, dari kontraksi 5,6 persen pada Januari-Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com