Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemegang Saham Setujui Rencana Stock Split BCA

Kompas.com - 23/09/2021, 14:11 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Central Asia Tbk yang digelar pada hari ini, Kamis (23/9/2021), menyetujui rencana aksi korporasi pemecahan saham yang beredar atau stock split.

Dengan demikian, pemegang saham menyetujui aksi korporasi stock split bank dengan kode emiten BBCA itu, dengan rasio 1:5 atau 1 saham yang ada saat ini dipecah menjadi 5 saham baru.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, langkah stock split diambli perseroan setelah melihat pesatnya pertumbuhan investor ritel di pasar modal.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR BCA 2021

"Dengan adanya aksi korporasi ini diharapkan harga saham BCA dapat lebih terjangkau oleh investor retail," kata Jahja dalam keterangannya, Kamis.

"Aksi korporasi pemecahan saham tersebut dilandasi juga oleh komitmen BCA dalam mendukung perkembangan pasar modal Indonesia," tambah dia.

Saat ini, nilai nominal per saham BBCA adalah Rp 62,5, sedangkan nilai nominal per saham BBCA setelah stock split akan menjadi sebesar Rp 12,5.

Kemudian, dengan mengacu harga saham BBCA dalam beberapa waktu terakhir di kisaran Rp 32.000, maka setelah stock split harga saham bank swasta terbesar itu berada di kisaran Rp 6.400 per lembar saham.

Melalui asumsi tersebut, setelah stock split terlaksana investor dapat membeli 1 lot BBCA dengan harga sekitar Rp 640.000, lebih rendah dari harga saat ini di kisaran Rp 3,2 juta.

Baca juga: BCA Kembali Gelar KPR BCA ONLINEXPO, Simak Keuntungan dan Syaratnya

Sebagai informasi, mengacu kepada ketentuan yang berlaku saat ini, setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham melalui RUPSLB, BCA akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memproses stock split, yang diperkirakan akan rampung pada Oktober 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com