JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembentukan holding ultra mikro masih menyisakan pekerjaan rumah meskipun PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sudah mendapat izin menjadi pemegang saham Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) pada 10 September 2021 lalu.
Saat ini, BRI sedang dalam proses melaksanakan rights issue. Periode pengajuan penebusan rights issue menjadi saham dari investor publik berlangsung mulai 13-22 September 2021. Sementara, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali BRI telah mengeksekusi haknya pada 13 September melalui inbreng Pegadaian dan PNM senilai Rp 54,77 triliun.
Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri (Wamen) BUMN mengungkapkan, ada dua isu yang masih jadi kendala antara Kementerian BUMN dan OJK dalam proses pembentukan holding ultra mikro tersebut.
Baca juga: Pencairan PMN Rp 20 Triliun untuk IFG Masuk Tahap Finalisasi
Pertama, terkait Galeri 24. Pegadaian saat ini memiliki bisnis gadai dan tabungan emas. Dalam menjalankan bisnis itu, perusahaan memiliki institusi atau korporasi untuk melakukan jual beli emas yang dinamakan Galeri 24. Sementara dalam konsep pengaturan perbankan, perusahaan non keuangan dilarang menjadi anak usaha bank
"Pada saat mendapat persetujuan OJK, terkait Galeri 24 ini masih di-pending hingga tiga tahun ke depan. Kami sedang mencari aturan untuk bisa menyesuaikan sehingga ke depan ini tetap menjadi bagian dari holding ultra mikro," jelas dia saat paparan di Komisi VI DPR, Rabu (22/9/2021).
Pria yang akrab disapa Tiko tersebut menambahkan, untuk mengakomodasi itu, kemungkinan bakal dibuat aturan baru terkait bank bullion atau bank yang menyimpan emas secara fisik. Hingga saat ini, bank jenis tersebut belum memiliki izin di Indonesia.
Rencana pembuatan terkait bank bullion ini pun sebenarnya sedang dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tiko bilang, pihaknya masih menunggu terkait aturan tersebut.
Baca juga: Komunitas Warteg: Pemerintah Perlu Menyubsidi Biaya Pendirian Koperasi UMKM
Jika aturannya keluar, Kementerian BUMN akan mengajukan Pegadaian sebagai institusi pertama yang akan menjadi bank bullion di Indonesia. Pasalnya, secara prinsip perusahaan tersebut sudah memiliki tabungan emas namun konteksnya sebagai titipan karena tidak tercatat pada neraca keuangannya.
Kedua, terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dalam aturan perbankan, BMPK terhadap pihak terkait batasnya hanya 10 persen dari modal. Dengan batasan tersebut maka BRI akan terkendala memberikan dukungan untuk penguatan Pegadaian dan PNM.
Oleh karena itu, Kementerian BUMN tengah mengajukan pengecualian untuk PMN dan Pegadaian agar mendapatkan BMPK sebesar 30 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.