"Ini sama seperti pada kasus Pertamina sebagai perusahaan negara yang punya tujuan khusus, OJK bisa memberikan kelonggaran khusus dengan menaikkan BMPK," ujar Tiko.
Dengan modal BRI yang mencapai sekitar Rp 270 triliun dan BMPK 10 persen terhadap pihak terkait dalam anak usahanya maka dukungan yang bisa diberikan kepada PNM dan Pegadaian akan terbatas. Sementara jika BMPK 30 persen maka dukungan modal bisa mencapai Rp 100 miliar untuk mendukung kedua anak usahanya.
"Dengan 30 persen maka PNM dan Pegadaian bisa mendapatkan pembiayaan yang murah dari dana pihak ketiga BRI yang tentunya sangat lebar, Ini juga akan sangat membantu menurunkan biaya dana," pungkas Tiko. (Dina Mirayanti Hutauruk | Handoyo)
Baca juga: Ini Alasan Kementerian BUMN Bentuk Holding Ultra Mikro
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kementerian BUMN membeberkan kendala pembentukan holding ultra mikro
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.