Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyewa Mal hingga Pemilik Warung Keluhkan Kebijakan Anies soal Larangan Pajang Rokok

Kompas.com - 23/09/2021, 20:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait larangan memasang reklame rokok atau zat adiktif, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan.

Aturan itu ada dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok.

"Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi," kata Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Ia menilai kebijakan tersebut Anies kurang tepat dan tidak beralasan karena aturan tersebut seolah-oleh memperlakukan produk rokok sebagai barang ilegal.

Baca juga: Kementerian ESDM Dinilai Perlu Buka Suara soal Blok Wabu

Bahkan kata Tutum, larangan menampilkan produk rokok juga akan menekan roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, ia juga menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yakni PP 109 Tahun 2012. Aturan itu menyatakan bahwa produk rokok yang sah dan secara legal mendapatkan kepastian untuk dijual jika sudah memenuhi ketentuan yang diatur seperti kemasan, kandungan produk, perpajakan, dan rentetan aturan lainnya.

"Kami juga tidak sembarangan menjual di mana saja, harus jauh dari tempat ibadah dan jangkauan anak-anak," kata Tutum.

Ia menyebut aturan Anies dikeluarkan tanpa sosialisasi sehingga banyak pelaku usaha yang terkejut dengan kebijakan ini. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan ini dicabut.

Sementara itu, Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Baskoro mengatakan, larangan memajang produk rokok di tempat penjualan akan semakin menekan kinerja ritel secara keseluruhan.

Baca juga: Wamen BUMN Beberkan 2 Kendala Pembentukan Holding Ultra Mikro

Ia mengatakan ada sekitar 1.500 gerai ritel yang sudah tutup permanen sepanjang dua tahun terakhir. Saat ini ucapnya, kondisi ritel nasional belum menunjukkan tren pemulihan.

"Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukung malah makin ditekan," kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan, seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga akan berdampak pada sektor perdagangan eceran kecil seperti di pasar tradisional dan warung kelontong.

Menurut dia, kebijakan ini justru mengabaikan upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.

Salah satu pemilik kios sederhana atau warung di kawasan Palmerah, Jakarta Barat Ade Sutisna cukup khawatir akan razia reklame rokok. Sebab, kios yang dimilikinya merupakan sponsor dari sebuah merek rokok.

Ade mengatakan rokok adalah salah satu produk yang menjadi tulang punggung kiosnya. Reklame rokok merek tertentu juga dipasang sebagai sarana informasi ketersediaan produk.

Tanpa reklame, bilang Ade, para pembeli tidak akan mengunjungi kiosnya karena menganggap warungnya tidak menjual produk yang diinginkan.

Baca juga: Sri Mulyani Soroti Provinsi Banten gara-gara Belanja Bansos Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com